Sumbardaily.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam rancangan aturan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging yang bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Kebijakan itu dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam rancangan yang sedang disusun, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik nantinya akan menggunakan warna yang seragam. Meski demikian, identitas merek dan penggunaan font tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap harus ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai dampak kesehatan dari konsumsi produk tembakau.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa selama ini kemasan rokok maupun vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk. Menurutnya, desain kemasan juga sering dimanfaatkan sebagai sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya dari kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi Saguni di Jakarta.
Menurutnya, sejumlah penelitian internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging mampu memberikan dampak positif dalam pengendalian konsumsi tembakau. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mengurangi ketertarikan terhadap produk tembakau, memperkuat efektivitas pesan kesehatan, serta mencegah munculnya perokok baru dari kalangan anak-anak dan remaja.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Kemenkes menegaskan bahwa proses penyusunan RPMK dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Sejak tahun 2024, pemerintah telah menggelar sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Tidak hanya itu, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil juga dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Berbagai pandangan dan usulan yang masuk disebut telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan aturan yang akan diterapkan.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.
Pemerintah menilai persoalan perokok anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Karena itu, berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
Selain mengatur standardisasi kemasan, pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terhadap aturan baru. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak regulasi tersebut diundangkan, yang diperkirakan berakhir sekitar Juli 2026.
Di samping itu, dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Kemenkes berharap kehadiran RPMK ini dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup dr. Andi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah konsep baru di tingkat internasional. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin dan berbagai dampak kesehatan yang ditimbulkannya. (*)
















