Sumbardaily.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan Awal Ramadan 2026. Penegasan itu disampaikan dalam wawancara daring bersama TVOne yang membahas dinamika penentuan awal puasa tahun ini.
Nasaruddin menyebutkan bahwa secara historis Sidang Isbat selalu menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan awal Ramadan maupun Idul Fitri. Meski dalam dua tahun terakhir muncul dinamika perbedaan penetapan di tengah masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mempertemukan berbagai pandangan.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi kita berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan metode di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal. Muhammadiyah, misalnya, menggunakan hisab sebagai penentu utama dengan rukyat sebagai konfirmasi. Sementara ormas Islam lain menjadikan rukyat sebagai dasar utama yang didukung hisab.
Dalam kapasitas pemerintah, Kementerian Agama membutuhkan konfirmasi langsung melalui pengamatan hilal sebelum diputuskan lewat Sidang Isbat.
“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat,” tegasnya.
Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah sekaligus syar’i guna memastikan ketepatan penetapan awal bulan hijriah.
Kriteria MABIMS dan Tantangan Astronomis
Nasaruddin juga mengingatkan masyarakat mengenai kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang digunakan Indonesia bersama negara anggota MABIMS. Kriteria tersebut menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi bulan terhadap matahari minimal 6,4 derajat.
Menurutnya, ketentuan ini lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat. Batas sebelumnya sebesar 2 derajat dinilai hampir mustahil memungkinkan hilal terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat. Sementara elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis yang memungkinkan hilal dapat diamati.
“Kalau kita lihat perhitungan teknologi saat ini, wujud hilal (saat terbenam matahari di Indonesia) masih dalam posisi minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” jelasnya.
Selain faktor ketinggian dan elongasi, kondisi cuaca seperti mendung juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses rukyat.
“Jadi memang berlapis-lapis tantangannya. Bisa saja hari ini mendung, atau ketinggian hilal dan sudut elongasinya rendah. Semua itu kita pertimbangkan secara cermat,” katanya.
Ajakan Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan
Terkait kemungkinan perbedaan awal Ramadan, Nasaruddin mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan. Indonesia dinilai telah berpengalaman menghadapi perbedaan penetapan 1 Ramadan tanpa memicu konflik sosial.
“Indonesia tetap rukun dan telah berpengalaman dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun sebelumnya. Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif dan lebih mengedepankan kerukunan. “Saya berharap tidak ada perdebatan di masyarakat. Marilah kita hidup rukun di tengah perbedaan,” pungkasnya.
Nasaruddin juga menyinggung perkembangan gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal yang mulai didorong di sejumlah negara serta forum internasional seperti OKI dengan pendekatan visibilitas global. Namun untuk saat ini, Indonesia tetap berpegang pada kriteria yang disepakati dalam kerangka MABIMS sebagai dasar resmi pemerintah.
Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, dan semangat kebersamaan, pemerintah berharap penetapan Awal Ramadan 2026 dapat diterima secara bijak oleh seluruh elemen masyarakat serta memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman metode penentuan yang ada. (red)
















