Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya

Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya

Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak seluruh pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah ini dinilai penting karena tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang disajikan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing usaha jasa boga di tengah berkembangnya industri halal di Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, setelah menghadiri rangkaian kegiatan Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dan menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga pameran Islamic Wedding Expo yang diikuti sejumlah pelaku Wedding Organizer (WO) di wilayah Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Fuad kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha katering terhadap ketentuan sertifikasi halal.

"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad dilansir laman resmi Senin (29/6/2026).

Fuad menjelaskan bahwa usaha jasa katering yang melayani pesta pernikahan termasuk kategori usaha yang wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi maupun disajikan kepada masyarakat. Proses pengajuan sertifikat dilakukan melalui mekanisme reguler yang disesuaikan dengan skala usaha masing-masing pelaku usaha.

Menurutnya, sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan jasa boga harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi legalitas usaha, identitas pelaku usaha, hingga dokumen pendukung sertifikasi halal.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan daftar menu yang akan diajukan untuk memperoleh sertifikat halal. Tidak hanya itu, seluruh bahan baku yang digunakan harus disertai bukti kehalalan, termasuk penjelasan mengenai alur proses produksi secara menyeluruh.

Dokumen tersebut mencakup tahapan pembelian bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan, pengemasan, distribusi makanan, hingga penyajian di lokasi acara. Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian kehalalan produk.

Fuad menambahkan, proses pengajuan kini jauh lebih mudah karena seluruh permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah permohonan diterima, proses berikutnya adalah audit halal yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.

Ia menerangkan bahwa penyedia jasa katering pernikahan termasuk bagian dari industri halal skala mikro. Oleh sebab itu, audit halal dilakukan secara menyeluruh agar seluruh proses produksi benar-benar memenuhi standar kehalalan.

Audit tersebut meliputi pemeriksaan dapur dan gudang penyimpanan, bahan baku yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi terjadinya kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Selain itu, auditor juga mengevaluasi sistem distribusi makanan serta proses penyajian di lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan.

Setelah audit selesai dilakukan, penetapan status kehalalan produk akan diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai terjangkau.

Fuad juga mengingatkan pentingnya memilih rantai pasok yang telah memiliki jaminan kehalalan. Menurutnya, pelaku usaha katering hendaknya hanya menggunakan pemasok bahan baku yang telah memiliki bukti kehalalan agar kualitas layanan tetap terjaga.

"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat dan label halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sertifikasi halal juga merupakan wujud komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Fuad, adanya jaminan kehalalan akan memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi jaminan kualitas bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Nikah Fest 2026 merupakan inovasi layanan terpadu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung pada 27 hingga 28 Juni 2026 tersebut juga dirangkaikan dengan Islamic Wedding Expo 2026 sebagai upaya membangun ekosistem pernikahan Islami yang profesional, kolaboratif, serta berorientasi pada penguatan keluarga sakinah. (*)

Baca Juga

Pemkab Solok Selatan Siapkan Sekolah Gratis untuk MAN, Anggaran Capai Rp900 Juta per Tahun
Pemkab Solok Selatan Siapkan Sekolah Gratis untuk MAN, Anggaran Capai Rp900 Juta per Tahun
Padang Pariaman Perkuat Pendidikan Keagamaan Lewat Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’
Padang Pariaman Perkuat Pendidikan Keagamaan Lewat Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Diperpanjang, Kesempatan Daftar Kini hingga 5 Juni
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Diperpanjang, Kesempatan Daftar Kini hingga 5 Juni
PMBM 2026 Diawasi Ombudsman, Kemenag Pastikan Madrasah Bebas Pungli dan Kekerasan
PMBM 2026 Diawasi Ombudsman, Kemenag Pastikan Madrasah Bebas Pungli dan Kekerasan
Kemenag Sebut Idul Adha Bisa Bersamaan dengan Arab Saudi
Kemenag Sebut Idul Adha Bisa Bersamaan dengan Arab Saudi
Hilal Terlihat di Seluruh Indonesia, Awal Zulhijjah 1447 H Diprediksi Mulai 18 Mei 2026
Hilal Terlihat di Seluruh Indonesia, Awal Zulhijjah 1447 H Diprediksi Mulai 18 Mei 2026