Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, kasus dugaan korupsi itu telah kini berada pada tahap penyidikan.
"Iya statusnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (16/10/2023).
Dia menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, diketahui bahwa anggaran pengadaan peralatan praktik siswa SMK tersebut senilai Rp 18 miliar yang terdiri dari empat kegiatan.
Mulai dari pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman yakni nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar.
Lalu pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Holtikultura Pengolahan Hasil Pertanian serta Unggas.
Selanjutnya, pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK sektor otomotif atau Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Teknik Pengawasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
Terakhir, pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor Pariwisata Perhotelan Kecantikan Kulit dan Rambut Tata Boga serta Tata Busana.
"Sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah, ULP, distributor dan rekanan," ujar Farouk. (red)
















