Sumbardaily.com, Agam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial AS alias Agus yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus. Penangkapan dilaksanakan setelah tersangka sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.
Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Tersangka berhasil dilacak keberadaannya oleh Tim Kupu-Kupu setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Agam pada bulan Februari 2025.
Proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh petugas di lokasi persembunyian pelaku. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kepala Satreskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, menguraikan kronologi pengungkapan kasus yang menggemparkan masyarakat setempat ini. Menurutnya, kasus bermula dari pengakuan korban kepada anggota keluarganya mengenai perbuatan yang dialami.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali pada tahun 2022," papar Eriyanto.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban merasa tidak dapat menerima dan langsung mengambil langkah untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolres Agam guna meminta keadilan bagi korban yang menjadi anggota keluarga mereka.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, petugas akhirnya berhasil mengonfirmasi kebenaran tuduhan bahwa tersangka memang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di kediamannya. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2022.
Modus Tersangka
Eriyanto mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang berkebutuhan khusus untuk melancarkan aksi kejinya. Hal ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat korban berada dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.
"Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum," ungkap Eriyanto.
Kondisi korban yang berkebutuhan khusus membuat kasus ini semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati dari pihak penyidik. Tim investigasi harus memastikan bahwa proses penyidikan dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.
Jerat Hukum yang Menanti
Tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik telah menjerat tersangka dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka meliputi pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1). Pasal-pasal tersebut secara khusus mengatur tentang larangan dan sanksi pidana terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak.
Dengan dijerat pasal-pasal tersebut, tersangka berpotensi menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak.
Komitmen Polres Agam
Kapolres Agam, AKBP Muari, menegaskan sikap tegas institusinya terhadap setiap bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak sebagai kelompok rentan dalam masyarakat.
"Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan kami percepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal. Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," tegasnya.
AKBP Muari menekankan bahwa Polres Agam tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual dalam bentuk apapun, apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari seluruh elemen masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Agam melalui jajaran pimpinannya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama yang menimpa anak-anak.
Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap laporan akan ditangani dengan cepat dan profesional sebagai bentuk prioritas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak.
Dengan berhasilnya penangkapan tersangka dalam kasus ini, Polres Agam kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya responsif terhadap setiap laporan masyarakat, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai humanis dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban yang berada dalam posisi lemah dan rentan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat mengancam masa depan mereka. (red)
















