Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Regulasi ini akan mengatur transparansi penentuan harga oleh perusahaan platform sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui peraturan itu, Komdigi memperoleh kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi khusus pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan itu menjadi dasar bagi kementeriannya untuk menyusun aturan mengenai biaya jasa layanan pengantaran melalui platform digital.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Komdigi Atur Transparansi Harga Layanan Ojol
Pengaturan biaya jasa transportasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian penghasilan pengemudi. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pengemudi memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Komdigi juga akan memasukkan ketentuan mengenai transparansi pembentukan harga yang dilakukan oleh platform digital. Dengan demikian, penetapan biaya jasa tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya layanan, tetapi juga mencakup keterbukaan mekanisme pembentukan harga oleh perusahaan platform.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Peraturan menteri itu menjadi aturan turunan yang menjabarkan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap pengemudi memiliki kepastian mengenai biaya jasa layanan platform yang berkaitan dengan pengantaran barang dan makanan. Transparansi harga juga diharapkan menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.
Nezar menyebut kebijakan itu memiliki dua sasaran utama. Pertama, memperbaiki pendapatan pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan tersebut.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.
Komdigi Lakukan Simulasi Penyusunan Aturan
Dalam proses persiapan regulasi, Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi terkait pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan aturan turunan untuk menjabarkan ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Nezar mengatakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan perpres tersebut. Aturan itu nantinya menjadi landasan pelaksanaan kewenangan Komdigi dalam mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Penyusunan aturan turunan juga melibatkan pembagian tugas di antara kementerian terkait. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.
Aspek yang diatur meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.
Pembagian kewenangan tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada pengaturan transportasi untuk pengangkutan orang, termasuk tarifnya. Sementara itu, Komdigi bertanggung jawab terhadap pengaturan biaya jasa transportasi untuk pengiriman barang dan makanan.
Biaya Platform 8 Persen Turut Disorot
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar 8 persen. Ketentuan mengenai biaya tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antarkementerian akan disertai koordinasi untuk memastikan aturan turunan perpres berjalan selaras.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum itu akan diketuai oleh Menteri UMKM. Tugasnya adalah menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar kebijakan yang disusun oleh kementerian terkait dapat berjalan searah.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, pemerintah menyiapkan kerangka pengaturan yang mencakup biaya jasa, transparansi pembentukan harga, hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Penyusunan aturan pelaksanaan ditargetkan rampung hingga akhir Desember 2026. (*)















