Kalibut Kasus Anggota DPRD Sumbar Picu Polemik, Kejari Padang Bantah Seluruh Klaim Kuasa Hukum

Kalibut Kasus Anggota DPRD Sumbar Picu Polemik, Kejari Padang Bantah Seluruh Klaim Kuasa Hukum

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) bernama Beny Saswin Nasrun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen. (Dok. Instagram/@kejaksaan.negeri.padang)

Sumbardaily.com, Padang - Polemik dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen kembali memanas.

Kalibut kasus yang menyeret nama tersangka Beny Saswin Nasrun yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) memunculkan silang pendapat antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan kuasa hukum tersangka, Suharizal.

Kejari Padang secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Suharizal di berbagai media sosial dan media dalam jaringan (daring/online).

Pihak kejaksaan menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erianto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Afdal, salah satu tudingan yang perlu diluruskan adalah terkait penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejari Padang.

“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Langkah penyitaan tersebut, kata Afdal, juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Menurut Afdal, putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam proses penyidikan perkara ini telah berada dalam koridor kewenangan penegak hukum.

Bantahan Soal Penyitaan Rumah

Selain mengenai penyitaan uang, Kejari Padang juga membantah tudingan adanya kesalahan dalam penyitaan aset berupa rumah yang disebut milik pihak lain.

Afdal menjelaskan bahwa objek yang disita merupakan satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Proses penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 20 November 2025.

Aset tersebut berdiri di atas beberapa sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun.

"Penyitaan dilakukan karena aset tersebut merupakan bagian dari agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada dengan nilai sekitar Rp34 miliar," katanya.

Sesuai Prosedur

Kejari Padang juga menanggapi kritik terkait penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Afdal menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penetapan DPO tersebut bahkan telah diuji melalui proses praperadilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg.

Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Afdal juga mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi.

"Namun, panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh yang bersangkutan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik," katanya.

Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan.

"Akan tetapi, Beny Saswin Nasrun kembali tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ucapnya.

Pelunasan Kredit Terjadi Setelah Penetapan Tersangka

Kejari Padang juga menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada kepada Bank BNI telah dilunasi.

Afdal tidak membantah bahwa pelunasan tersebut memang terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ujar Afdal.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan dalam fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di Padang memang telah memicu perdebatan hukum yang cukup tajam.

Di satu sisi, Kejari Padang telah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Sumatera Barat sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Suharizal, menyampaikan kritik keras terhadap sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan. Oknum anggota DPRD Sumbar yang dimaksud adalah Beny Saswin Nasrun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Padang, Koswara.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam keterangan kepada media pada Rabu (4/3/2026), Suharizal mempertanyakan prosedur penetapan kliennya sebagai DPO.

Ia menyoroti adanya kekeliruan dalam surat panggilan tersangka yang menurutnya memuat kesalahan penulisan tanggal dan tahun.

Menurutnya, surat panggilan terakhir sebagai tersangka dijadwalkan pada 14 Januari 2026, namun terdapat kesalahan redaksional pada dokumen tersebut.

Suharizal menyatakan bahwa jika terdapat kesalahan administrasi dalam surat panggilan, seharusnya dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Langkah langsung memasukkan BSN ke DPO pada 22 Januari 2026 tanpa perbaikan surat dan tanpa upaya paksa sebelumnya sebagai tindakan yang tidak lazim," katanya kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik mengeluarkan DPO meskipun kewajiban kredit kliennya kepada Bank BNI disebut telah dilunasi. Menurutnya, sisa kewajiban sebesar Rp32 miliar telah diselesaikan.

Selain itu, Suharizal juga menyoroti penggunaan surat DPO sebagai salah satu bukti dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026.

Suharizal juga menanggapi pemberitaan mengenai putusan praperadilan. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak menyatakan permohonan kliennya ditolak, melainkan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Ia juga menyinggung soal penyitaan dana Rp17,55 miliar yang sebelumnya disebut telah dilakukan oleh Kejari Padang.

Menurutnya, dalam persidangan praperadilan, saksi dari pihak penyidik disebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penyitaan dana tersebut.

"Hal ini menjadi dasar kuasa hukum menyatakan adanya dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik," katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan Kepala Kejari Padang Koswara ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Gugatan Aset dan Sengketa Tanah

Di luar praperadilan, pihak kuasa hukum juga mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Padang terkait penyitaan tanah dan bangunan yang menurutnya sudah tidak lagi menjadi milik Beny Saswin Nasrun.

Selain itu, gugatan juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh BPKP Sumatera Barat.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari Padang juga pernah mengirimkan surat pemblokiran terhadap 10 Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui surat Nomor Print-3769/L.3.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

Pemblokiran tersebut didasarkan pada dugaan bahwa sertifikat tersebut merupakan jaminan fiktif dalam pengajuan kredit. Namun Suharizal menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

"10 bidang tanah tersebut diperoleh melalui jual beli sah antara BSN dan almarhum Anis Wardi sebagai pemilik awal," ucapnya.

Ia menyebut keaslian sertifikat tersebut juga dibuktikan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Atas pemblokiran tersebut, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan memenangkan perkara tersebut.

Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada agunan fiktif dalam proses pencairan kredit di Bank BNI.

Duduk Perkara Kredit

Suharizal juga menegaskan bahwa tudingan kredit fiktif tidak tepat. Ia menyebut hubungan hukum antara Beny Saswin Nasrun dan Bank BNI merupakan hubungan keperdataan antara debitur dan kreditur.

Dalam hal ini, Beny Saswin Nasrun memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja serta bank garansi dari BNI.

Fasilitas bank garansi tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai distributor PT Semen Padang.

Adapun dasar hubungan hukum tersebut antara lain Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017 dengan plafon Rp34 miliar.

Selain itu terdapat Perjanjian Kredit KMK Nomor 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp11,7 miliar.

Ia juga menyebut laporan awal terhadap kliennya berasal dari sebuah LSM yang menduga adanya jaminan fiktif berupa aset.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

Suharizal juga menyampaikan bahwa sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap.

Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan melalui surat keterangan penyelesaian kewajiban dari pihak bank.

Pada awal Januari 2026, Beny Saswin Nasrun bersama kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 328 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa permohonan perjanjian penundaan penuntutan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Suharizal, perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan korporasi sebagai subjek hukum, yakni PT Benal Ichsan Persada.

Ia menyebut kliennya pernah menjabat sebagai Direktur dan Komisaris perusahaan tersebut pada periode 2013 hingga 2020.

Namun hingga lebih dari satu bulan sejak pengajuan permohonan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima jawaban dari Kejaksaan Agung RI mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

Tiga Tersangka dalam Kasus

Jauh sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Koswara menyatakan penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara manipulasi jaminan kredit tersebut.

Selain Beny Saswin Nasrun, dua tersangka lainnya adalah RA selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016-2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020.

“Tim penyidik Kejari Padang mengumumkan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada pemanggilan 29 Desember 2025, hanya RF yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Beny Saswin Nasrun dan RA tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, kalibut kasus dugaan korupsi kredit BNI di Padang diperkirakan masih akan terus berlanjut, seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan dan berbagai langkah hukum yang ditempuh kedua belah pihak. (adl)

Baca Juga

Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun
Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun
Warga Menyeberang Pakai Rakit, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Rp40 Miliar Bangun Jembatan Anduriang
Warga Menyeberang Pakai Rakit, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Rp40 Miliar Bangun Jembatan Anduriang
Persik Kediri vs Semen Padang FC: Marcos Reina Tegaskan Target Menang
Persik Kediri vs Semen Padang FC: Marcos Reina Tegaskan Target Menang
Rumah di Perbukitan Padang Terbakar usai Disambar Petir, Pemadaman Terkendala Akses Terjal
Rumah di Perbukitan Padang Terbakar usai Disambar Petir, Pemadaman Terkendala Akses Terjal
Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan
Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan
Hujan Deras Picu Longsor di Agam, Seorang Warga Ditemukan Meninggal Dunia
Hujan Deras Picu Longsor di Agam, Seorang Warga Ditemukan Meninggal Dunia