Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Mentawai, WNA Brasil Jadi Aktor Utama

Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Mentawai, WNA Brasil Jadi Aktor Utama

Polda Sumbar mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap WNA Brasil di Mentawai. Barang bukti berupa 41,67 gram ganja berhasil diamankan. (Foto: Dok Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial KCV (39) di Kepulauan Mentawai. Penangkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang berawal dari pengamanan paket ganja di Dermaga Tuapejat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa selain WNA Brasil, pihaknya juga menangkap warga lokal berinisial AD (31) yang diduga menjadi pemasok ganja untuk KCV.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 41,67 gram ganja beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ungkap Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota kepolisian Mentawai melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

"Pada saat itu, AA sedang menjemput paket yang kami curigai berisi narkoba. Setelah kami periksa, ternyata benar bahwa paket tersebut berisi ganja kering," tuturnya.

Dari keterangan AA, diketahui bahwa paket tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya disuruh menjemput oleh seseorang berinisial WSP. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Saat diinterogasi, WSP juga menyatakan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik KCV, seorang warga negara Brasil," jelas Susmelawati.

Penangkapan WNA Brasil

Atas pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. KCV kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Setelah diinterogasi, KCV mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Ia memesan barang tersebut dari seorang pria asal Kota Padang berinisial AD," terang Susmelawati.

Dalam perkembangan penyelidikan, AD berhasil ditangkap saat berada di Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Berdasarkan pengakuan AD, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial IA yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dus cokelat dengan lakban berwarna merah, satu kotak kurma merek Palmdates berisi 25 biji kurma, satu paket sedang berisi batang, daun, serta biji ganja kering sebanyak 41,67 gram.

Selain itu unit handphone iPhone 14 dengan nomor lokal dan nomor luar negeri, 36 lembar kertas pembungkus rokok merek Telepon warna putih, 46 lembar kertas pembungkus rokok merek OCB warna putih, 11 lembar kertas pembungkus rokok merek Radja Mas warna cokelat, 47 lembar kertas pembungkus rokok merek Smoking Red warna putih, dan 2 lembar tisu warna putih.

Ancaman Hukuman

Susmelawati menerangkan bahwa tersangka KCV dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sementara itu, tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polda Sumbar saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka IA yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba tersebut.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara tuntas," tegas Susmelawati. (red)

Baca Juga

Polisi Klaim Periksa Lima Orang Terkait Dugaan 'Tuan Takur' di Pasar Raya Padang
Polisi Klaim Periksa Lima Orang Terkait Dugaan 'Tuan Takur' di Pasar Raya Padang
Hasil Akhir Arema FC vs Semen Padang 3-0, Ini Dampaknya ke Klasemen
Hasil Akhir Arema FC vs Semen Padang 3-0, Ini Dampaknya ke Klasemen
Harga Emas Hari Ini Minggu 15 Februari 2026 Naik Tipis, Cek Rinciannya
Harga Emas Hari Ini Minggu 15 Februari 2026 Naik Tipis, Cek Rinciannya
Tantang Arema FC, Semen Padang Incar Poin di Kanjuruhan
Tantang Arema FC, Semen Padang Incar Poin di Kanjuruhan
Eks Mesin Gol Semen Padang FC Bruno Gomes Gabung Persis Solo
Eks Mesin Gol Semen Padang FC Bruno Gomes Gabung Persis Solo
Harga Emas Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026 Turun Tipis, Cek Update Terbaru
Harga Emas Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026 Turun Tipis, Cek Update Terbaru