Sumbardaily.com - Momentum peringatan Hari Posyandu Nasional dimanfaatkan untuk memperkuat arah transformasi layanan dasar masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Implementasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu kini menjadi fokus utama dalam mendorong peningkatan kualitas hidup warga secara menyeluruh.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pasaman Barat, Ny. Sifrowati Yulianto, menegaskan bahwa penerapan enam SPM tersebut merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penegasan itu disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Posyandu Kuala di Jorong Pasa Lamo serta TK Taman Firdaus di Jorong Sialang, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Rabu (29/4).
Menurutnya, Posyandu kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan telah berkembang menjadi pusat layanan masyarakat yang mencakup berbagai aspek kehidupan.
“Posyandu kini bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat layanan masyarakat. Berbagai persoalan di lingkungan, mulai dari kekerasan, anak yang belum mengikuti PAUD, hingga keluarga yang belum memiliki sanitasi layak, dapat dilaporkan melalui kader dan ditindaklanjuti secara berjenjang hingga tingkat daerah,” ujar Sifrowati.
Ia menilai, penguatan Posyandu berbasis enam SPM ini sejalan dengan semangat Hari Posyandu Nasional sekaligus menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong optimalisasi sekitar 400 Posyandu yang tersebar di 90 nagari agar berfungsi aktif sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tengah masyarakat.
“Posyandu harus menjadi ruang layanan yang hidup, aktif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sasak Ranah Pasisie, Haris Antoni, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan yang diberikan oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pasaman Barat.
Ia menegaskan bahwa implementasi enam SPM Posyandu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Menurut Haris, keberadaan Posyandu saat ini memiliki peran strategis sebagai wadah untuk menampung berbagai persoalan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyelesaian masalah di tingkat nagari dan kecamatan.
Kegiatan pembinaan tersebut juga diisi dengan pemaparan dari sejumlah narasumber yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial terkait implementasi enam SPM Posyandu.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke TK Taman Firdaus di Jorong Sialang sebagai bagian dari penguatan layanan dasar berbasis masyarakat yang terintegrasi.(*)
















