Imigrasi Bongkar Praktik WNA Ilegal di 12 Perusahaan Asing Batam

Sumbardaily.com, Batam - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Upaya ini dilakukan melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 11 hingga 12 Maret 2025.

Operasi ini merupakan upaya strategis untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

"Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku," tegas Godam.

Sebelum dilaksanakan di Batam, operasi serupa telah digelar di dua provinsi lainnya. Pada Januari hingga Februari 2025, Ditjen Imigrasi telah melakukan operasi di Bali dan Maluku Utara yang berhasil menjaring 312 WNA.

Operasi Wira Waspada di Batam secara khusus menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan NIB.

"Proses pencabutan ini tidak berjalan mulus, beberapa perusahaan yang terkena sanksi menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut," katanya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan kombinasi metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area-area yang telah ditentukan sebelumnya.

"Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yusman dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3/2025).

Pelanggaran 12 Perusahaan

Dari hasil pengawasan komprehensif yang dilakukan, ditemukan total 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti.

Perusahaan-perusahaan tersebut teridentifikasi melakukan berbagai bentuk pelanggaran, yakni empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, enam perusahaan terbukti fiktif atau tidak memiliki kegiatan usaha nyata, dua perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang tercantum dalam dokumen resmi pendaftaran.

"Dari 26 orang asing yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian. Sementara itu, sembilan WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dikenai pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian," katanya.

Dalam operasi yang menyasar wilayah industri, petugas mengamankan delapan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Rincian kasus-kasus tersebut meliputi, seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dan direktur PT All About City.

Ia diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa adanya aktivitas investasi yang jelas.

Kemudoan, tiga warga negara Tiongkok yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal.

JM dan CC yang memiliki ITAS investor diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.

Kemudian, empat warga negara Tiongkok lainnya berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

Selain operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti beberapa kasus tindak pidana keimigrasian lainnya.

Tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Mereka diduga melanggar Pasal 113 UU nomor 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam kasus terpisah, seorang warga negara India berinisial MT diamankan karena diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas.

WNA tersebut diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung, Batam.

Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 121 huruf b UU nomor 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, telah dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi.

Di antaranya, operasi Bali tahap I: 126 orang asing dari 74 perusahaan. Operasi Bali tahap II: 186 orang asing dari 86 perusahaan serta Operasi Batam: 26 orang asing dari 12 perusahaan.

Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Pada tahap II, dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.

Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi dengan rincian, 13 orang yang masih berada di wilayah Indonesia akan dimasukkan dalam DPO Keimigrasian.

Sembilan orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dikenai pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, kemudian empat orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.

Sanksi Tegas bagi Penjamin

Mengacu kepada UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tegas Godam.

Operasi Wira Waspada ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan tidak merugikan masyarakat lokal.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan berkesinambungan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kegiatan investasi asing," tuturnya. (red)

Baca Juga

Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Ditangkap
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Ditangkap
Tim Klewang Polresta Padang Gulung Jaringan Judi Togel di Berok Nipah
Tim Klewang Polresta Padang Gulung Jaringan Judi Togel di Berok Nipah
Polres Tanah Datar Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN 2 di Aceh
Polres Tanah Datar Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN 2 di Aceh
Pakai Paspor Prancis Palsu, WN Pakistan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Pakai Paspor Prancis Palsu, WN Pakistan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Waspada Penipuan: Nomor Kontak Palsu Beredar di Google Maps Kantor Imigrasi
Waspada Penipuan: Nomor Kontak Palsu Beredar di Google Maps Kantor Imigrasi
Januari-Mei 2024, Ditjen Imigrasi Beri Tindakan Administratif ke 1761 WNA
Januari-Mei 2024, Ditjen Imigrasi Beri Tindakan Administratif ke 1761 WNA