Sumbardaily.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengamankan tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia menggunakan dokumen perjalanan palsu.
Petugas berhasil menggagalkan upaya masuk ilegal tersebut di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa ketiga WN Pakistan tersebut tiba menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok.
"Karena menggunakan paspor Prancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh sistem," ujarnya.
Kecurigaan petugas imigrasi membuahkan hasil setelah melakukan pemeriksaan mendalam.
Terungkap bahwa ketiga pelaku sebenarnya menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia, kemudian beralih menggunakan paspor Prancis palsu ketika hendak memasuki wilayah Indonesia. Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan asli milik para pelaku.
Penyelidikan Berlanjut
Berdasarkan temuan awal tersebut, kasus ini diserahkan kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta untuk proses lebih lanjut. "Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," jelas Yuldi.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa ketiga WN Pakistan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. "Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain," tambah Yuldi.
Jaringan Pemalsuan Dokumen
Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa SZ, TS, dan MZ memperoleh paspor Prancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui platform media sosial Facebook. Para pelaku telah membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan dokumen palsu tersebut.
WJ rupanya menyarankan agar ketiga WN Pakistan tersebut melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga diinstruksikan untuk menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand, kemudian menggantinya dengan dokumen perjalanan Prancis palsu saat tiba di Indonesia.
Ancaman Hukuman
Saat ini, ketiga WNA tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penggunaan dokumen perjalanan palsu dengan sengaja.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pengawasan Ketat Terhadap WNA
Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Imigrasi terus melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA secara komprehensif, baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia.
"Meskipun autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas kami," kata Agus. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal.
"WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi," tegas Agus.
Kasus ini menunjukkan kesigapan petugas Imigrasi Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan perbatasan yang semakin kompleks di era global. Penemuan dokumen perjalanan palsu ini juga menjadi bukti pentingnya sistem verifikasi keimigrasian yang canggih dan kewaspadaan petugas dalam mendeteksi upaya penyusupan WNA ilegal ke wilayah Indonesia.
Penguatan Sistem Keamanan Perbatasan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, terutama bandara internasional seperti Soekarno-Hatta yang menjadi pintu gerbang utama masuknya WNA ke Indonesia. Autogate dan teknologi pemindaian dokumen canggih dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi cepat, namun tetap akurat.
Kesiagaan petugas dalam mengidentifikasi dokumen perjalanan palsu menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai bentuk ancaman keamanan lintas batas.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serupa dan memberikan peringatan kepada jaringan pemalsuan dokumen internasional. (red)
















