Sumbardaily.com, Padang - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat adanya peningkatan yang signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian selama periode Januari hingga Mei 2024.
Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 warga negara asing (WNA) atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK pada tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan keseriusan Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, penegakan hukum keimigrasian ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara fungsi fasilitator pembangunan ekonomi dan kewaspadaan terhadap potensi ancaman keamanan.
"Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas-fungsi fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan," ungkap Silmy Karim dalam siaran pers diterima Sabtu (15/6/2024).
Hingga Mei 2024, Ditjen Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.
Sementara itu, pada periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Selain itu, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus Ditjen Imigrasi dalam pengawasan orang asing.
Pada awal Mei lalu, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing Jagratara yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
"Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," tuturnya.
"Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara," tambah Silmy.
Dengan peningkatan penegakan hukum keimigrasian ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat menjaga stabilitas keamanan nasional serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas orang asing di Indonesia. (red)
















