Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus kematian Afif Maulana. Keputusan ini diambil setelah hasil autopsi tim forensik independen menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat jatuh dari ketinggian.
"Setelah melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi yang dihadiri tim forensik dan keluarga korban, kami memutuskan untuk menerbitkan SP2 Lidik," jelas Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi pelajar SMP berusia 13 tahun itu mengalami patah tulang rusuk bagian kiri dari rusuk pertama hingga keenam, yang mengakibatkan robeknya paru-paru sepanjang 11 sentimeter.
Tim forensik independen yang beranggotakan 15 dokter ahli telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. "Tim forensik telah menyimpulkan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan akibat penganiayaan, melainkan benturan keras akibat jatuh dari ketinggian," ungkap Suharyono.
Lebih lanjut Ia menjelaskan mekanisme cedera yang dialami korban. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tubuh korban yang menghantam benda keras, bukan sebaliknya. Fakta ini telah terungkap sejak empat atau lima bulan yang lalu," tambahnya.
Meski demikian, Suharyono menegaskan bahwa penerbitan SP2 Lidik bukan berarti pihaknya menganggap remeh kasus tersebut. "Ini justru merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan," tegasnya.
Polda Sumbar tetap membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang memiliki bukti baru yang kuat terkait kasus ini untuk berkoordinasi dengan tim penyidik. "Kami memberikan ruang bagi siapapun yang memiliki bukti baru untuk dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Suharyono. (red)
















