Sumbardaily.com – Isu kenaikan harga BBM yang ramai beredar di tengah masyarakat dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa hingga 1 April 2026, tidak ada kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak, baik subsidi maupun non subsidi.
Kabar terkait BBM naik yang sempat memicu kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Pemerintah memastikan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM diambil setelah melalui koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina.
Kebijakan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kepentingan masyarakat.
“Setelah kami melakukan koordinasi, dalam hal ini pemerintah bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” ujar Prasetyo dalam pernyataan resminya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai kenaikan harga BBM, khususnya BBM non subsidi, yang beredar luas di masyarakat merupakan informasi yang tidak tepat. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi isu tersebut. Pemerintah, katanya, menjamin ketersediaan BBM tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat. Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu kenaikan harga BBM yang tidak berdasar. Stabilitas harga dan pasokan BBM disebut tetap menjadi prioritas pemerintah guna menjaga kondisi ekonomi masyarakat tetap kondusif. (*)
















