Sumbardaily.com – Aksi pencurian yang menggasak perhiasan emas, laptop, hingga uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp55 juta akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial RE (43) diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (1/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang, tanpa perlawanan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana setelah tim mengantongi identitas dan lokasi pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Syalsa Salsabil, warga Komplek Inanta Pesona, Padang Utara. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/3/2026) sore saat korban baru pulang ke rumahnya.
Korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka, dengan pintu dan jendela yang tidak terkunci. Saat masuk ke dalam kamar, situasi terlihat berantakan yang menandakan adanya aksi pembobolan.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban telah hilang. Berdasarkan data kepolisian, pelaku membawa kabur perhiasan emas berupa satu gelang seberat 6 gram dan dua kalung emas masing-masing 7,5 gram.
Selain itu, satu unit laptop turut digondol pelaku. Tidak hanya barang elektronik dan perhiasan, uang tunai sebesar Rp5.000.000 juga ikut raib dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyebut total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp55 juta.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp55 juta,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penangkapan di wilayah Padang Utara hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui bernama Riki Efendi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga helai celana jeans, satu buah obeng pipih yang digunakan sebagai alat untuk membobol rumah, serta satu unit handphone.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
















