Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Pantai Padang, Pelaku Pukuli dan Bawa Lari Motor Korban

Petugas Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario dan gunting modifikasi.

Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Aksi pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir dengan penangkapan cepat oleh aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial TS (28), ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga merampas sepeda motor milik korban dengan menggunakan ancaman senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026). Saat itu korban tengah beraktivitas di area Pantai Purus sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

“Korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman," katanya.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka dan masih merasakan sakit akibat pukulan di bagian kepala kemudian segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Polisi menyita sebuah gunting yang telah dimodifikasi serta sepeda motor Honda Vario warna abu kehitaman milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku kini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Dari peristiwa ini, polisi menerapkan Pasal 479 Undang-undang (UU) Nnomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang," pungkas Yasin. (adl)

Baca Juga

Sempat Hilang Diduga Dicuri, Alat EWS Banjir di Padang Kembali Dipasang
Sempat Hilang Diduga Dicuri, Alat EWS Banjir di Padang Kembali Dipasang
Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan pria yang diduga mencuri HP milik tetangganya di kawasan Gurun Laweh.
Pernah Praperadilankan Polisi Saat Remaja, Pemuda di Padang Ini Kembali Ditangkap usai Curi Ponsel Tetangga
Wanita Tewas di Kamar Hotel Kota Padang, Polisi Lacak Ponsel hingga Tangkap Terduga Pelaku
Wanita Tewas di Kamar Hotel Kota Padang, Polisi Lacak Ponsel hingga Tangkap Terduga Pelaku
Polisi mengamankan pria berinisial RK yang diduga mencuri outdoor AC Panasonic milik Ganesha Operation di Padang Selatan.
RK Kepergok Curi Perangkat AC di Bimbel Padang, Sempat Terdengar Suara Gaduh
Polisi mengamankan barang bukti kasus pencurian uang di Sumbar Smartphone Padang.
Eks Cleaning Service Curi Rp27 Juta Lebih di Sumbar Smartphone, Sempat Nyamar jadi Karyawan
Jalur Solok-Padang Kembali Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang, Lalu Lintas Masih Buka-Tutup
Jalur Solok-Padang Kembali Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang, Lalu Lintas Masih Buka-Tutup