Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Pantai Padang, Pelaku Pukuli dan Bawa Lari Motor Korban

Petugas Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario dan gunting modifikasi.

Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Aksi pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir dengan penangkapan cepat oleh aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial TS (28), ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga merampas sepeda motor milik korban dengan menggunakan ancaman senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026). Saat itu korban tengah beraktivitas di area Pantai Purus sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

“Korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman," katanya.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka dan masih merasakan sakit akibat pukulan di bagian kepala kemudian segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Polisi menyita sebuah gunting yang telah dimodifikasi serta sepeda motor Honda Vario warna abu kehitaman milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku kini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Dari peristiwa ini, polisi menerapkan Pasal 479 Undang-undang (UU) Nnomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang," pungkas Yasin. (adl)

Baca Juga

Pemko Padang Bangun Taman Kota Estetik di Pantai Padang, Hadirkan Ruang Wisata Ramah Keluarga
Pemko Padang Bangun Taman Kota Estetik di Pantai Padang, Hadirkan Ruang Wisata Ramah Keluarga
Polisi Ungkap Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Diduga Korban Bullying
Polisi Ungkap Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Diduga Korban Bullying
Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
Kasus Pelecehan Seksual Viral di Pantai Padang Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku
Kasus Pelecehan Seksual Viral di Pantai Padang Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku
Pencurian BBM dalam Tangki Mobil di Padang Terbongkar, Polisi Sita 75 Liter Pertalite
Pencurian BBM dalam Tangki Mobil di Padang Terbongkar, Polisi Sita 75 Liter Pertalite
Petugas Satpol PP dan tim gabungan membongkar bangunan tambahan milik pedagang kaki lima di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang.
Kawasan Wisata Pantai Padang Dibersihkan dari Bangunan tak Sesuai Aturan