Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Pantai Padang, Pelaku Pukuli dan Bawa Lari Motor Korban

Petugas Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario dan gunting modifikasi.

Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Aksi pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir dengan penangkapan cepat oleh aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial TS (28), ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga merampas sepeda motor milik korban dengan menggunakan ancaman senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026). Saat itu korban tengah beraktivitas di area Pantai Purus sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

“Korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman," katanya.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka dan masih merasakan sakit akibat pukulan di bagian kepala kemudian segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Polisi menyita sebuah gunting yang telah dimodifikasi serta sepeda motor Honda Vario warna abu kehitaman milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku kini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Dari peristiwa ini, polisi menerapkan Pasal 479 Undang-undang (UU) Nnomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang," pungkas Yasin. (adl)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan ABH berinisial FA (16) yang diduga terlibat pencurian burung Kacer di Air Tawar Timur, Kota Padang.
ABH Kembali Terjerat Kasus Pencurian di Padang, Kali Ini Burung Kacer Seharga Rp5 Juta jadi Sasaran
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin peluncuran Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Padang.
Patroli Perintis Presisi Polresta Padang Diperkuat, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sebelum Terjadi
Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Padang disiapkan beroperasi selama 24 jam untuk menjaga kamtibmas.
Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Padang Disiagakan 24 Jam, Tiga Regu Sisir Kawasan Rawan
Kapolresta Padang Kombes Apri Wibowo mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana Polresta Padang untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Polresta Padang Bersiap Hadapi Situasi tak Terduga, Karhutla dan Demo Masuk Pantauan
Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian di toko handphone Plaza Andalas diamankan polisi setelah ditemukan di kawasan Kodaeral II.
Lari dari Polisi, Tiga Anak di Padang Pelaku Pencurian Plaza Andalas Malah Masuk Markas TNI
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online