Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin menyusul terjadinya dugaan kelalaian dalam pemberian layanan medis.
Keputusan ini diambil setelah meninggalnya Desi Arianti, seorang warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengungkapkan bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah prosedural yang diperlukan dalam rangka menjalankan pemeriksaan menyeluruh.
Keputusan ini disampaikan seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang pada Senin (2/6/2025).
"Ini adalah prosedur yang wajar dilakukan. Kami sedang melaksanakan pemeriksaan serta evaluasi terhadap sistem manajemen pelayanan di RSUD tersebut," ungkap Fadly Amran dengan tegas.
Penonaktifan ini menyasar empat posisi strategis di RSUD dr Rasidin, yakni Direktur rumah sakit, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, serta Kepala Seksi Keperawatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan transparansi dalam proses investigasi yang tengah berlangsung.
Fadly Amran menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen Pemko Padang dalam mempertanggungjawabkan setiap dugaan kelalaian yang terjadi dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya kesalahan dalam memberikan pelayanan publik.
"Kami sangat terbuka menerima berbagai kritik dan memiliki tekad kuat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memang perbaikan tidak dapat dilakukan secara instan, namun kami berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang, khususnya unit-unit yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung," tegas Fadly Amran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, memberikan penjelasan mengenai pengaturan kepemimpinan sementara di RSUD dr Rasidin selama masa penonaktifan berlangsung.
Mairizon menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Direktur RSUD dr Rasidin akan diambil alih oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr Sri Kurnia Yati, yang akan berperan sebagai Pelaksana Harian (PLH). Pengaturan serupa juga diterapkan untuk posisi-posisi lain yang terdampak penonaktifan.
"Selama periode penonaktifan ini, dr Sri Kurnia Yati selaku Kepala Dinas Kesehatan akan mengemban amanah sebagai Pelaksana Harian Direktur RSUD dr Rasidin. Demikian pula untuk jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang dinonaktifkan, semuanya akan dijalankan oleh para Pelaksana Harian yang ditunjuk," papar Mairizon dalam keterangan terpisah.
Kasus yang melibatkan almarhum Desi Arianti ini telah menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
Respons cepat yang ditunjukkan oleh Wali Kota Padang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di kota tersebut.
Langkah penonaktifan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani setiap keluhan dan masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan vital bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Padang. (red)
















