Dua Tahanan Kasus Rudapaksa Meninggal di Rutan Padang, Ini Kronologi Lengkapnya

Dua Tahanan Kasus Rudapaksa Meninggal di Rutan Padang, Ini Kronologi Lengkapnya

Ilustrasi penemuan mayat. (Dok. Pixabay)

Sumbardaily.com, Padang - Dua terdakwa kasus dugaan rudapaksa (pencabulan) anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang meninggal dunia pada Kamis (9/10/2025).

Keduanya berinisial A (68) dan M (59), berpulang setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan dalam masa penahanan. Peristiwa ini terjadi saat proses hukum keduanya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang Padang.

Menurut Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, A mulai menunjukkan gejala sakit sejak Selasa (30/9/2025). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan tidak lagi mau makan.

Tim medis Rutan Padang, katanya, telah melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan perawatan lanjutan ke rumah sakit.

“Pada 1 Oktober kami melayangkan surat pemberitahuan kepada pengadilan dan kejaksaan untuk tindak lanjut perawatan,” ujar Mai.

Baru pada Senin (6/10/2025), A dirujuk ke RS Jiwa HB Saanin Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter menyatakan A mengalami gangguan kejiwaan dan memberikan obat serta jadwal kontrol. L

Namun, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, A mengalami sesak napas dan penurunan kesadaran. Ia dibawa ke RSI Siti Rahmah Padang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.15 WIB.

Kasus serupa dialami M. Ia mengeluh lemas dan tidak mau makan sejak awal pekan. Pemeriksaan medis menunjukkan tekanan darahnya rendah dan kesadarannya menurun.

Ia kemudian dirujuk ke RSUD dr Rasidin Padang pada Senin (6/10/2025). M dirawat intensif di ICU sejak Selasa (7/10/2025), namun kondisinya tak membaik. Ia menghembuskan napas terakhir pada Kamis (9/10/2025) pukul 18.49 WIB.

“Setiap tahanan memiliki hak atas perawatan kesehatan. Kami sudah melakukan sesuai SOP,” kata Mai Yudiansyah.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, membenarkan kedua tahanan tersebut sedang menjalani proses hukum di pengadilan dalam perkara dugaan rudapaksa anak.

Perkara keduanya telah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, namun belum sampai pada tahap putusan.

Proses persidangan masih berjalan ketika keduanya mengalami gangguan kesehatan serius hingga akhirnya meninggal dunia.

“Mereka berstatus terdakwa, belum divonis, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang selama proses sidang,” kata Budi.

Ia menambahkan, Kejaksaan menerima laporan resmi dari pihak Rutan terkait kondisi kesehatan keduanya beberapa hari sebelum meninggal.

“Begitu ada laporan medis, kami koordinasikan dengan pengadilan untuk langkah perawatan,” tuturnya. (adl)

Baca Juga

Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Tak Hanya Jaga Keamanan, Dubalang Kota Padang Kini Didorong Lebih Melek Hukum
Tak Hanya Jaga Keamanan, Dubalang Kota Padang Kini Didorong Lebih Melek Hukum
Penandatanganan kerjasama antara KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang di Aula Kejari Padang, Senin (25/5/2026).
KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Padang untuk Penyelesaian Sengketa dan Pemulihan Aset
Buron 15 Bulan, Ayah Cabuli Anak Tiri di Pasaman Barat Ditangkap di Dharmasraya
Buron 15 Bulan, Ayah Cabuli Anak Tiri di Pasaman Barat Ditangkap di Dharmasraya
Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan
Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan