Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Selasa (30/6/2026).
Persetujuan bersama itu menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan tata kelola APBD berjalan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai dengan sasaran, target, serta arah kebijakan pembangunan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Yerry Amirudin, yang bertindak sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar), menyampaikan bahwa pengelolaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang cukup baik.
Ia mengungkapkan, realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp755.879.049.288,42 dari target sebesar Rp754.158.592.732,00 atau terealisasi sebesar 100,23 persen.
"Pengelolaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang cukup baik. Pendapatan Daerah berhasil direalisasikan sebesar Rp755.879.049.288,42 dari target yang ditetapkan sebesar Rp754.158.592.732,00, atau mencapai 100,23 persen," ujar Yerry Amirudin.
Yerry menjelaskan, capaian tersebut berasal dari tiga komponen pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp161.335.646.986,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau mencapai 97,36 persen.
Sementara itu, Pendapatan Transfer berhasil direalisasikan sebesar Rp590.543.034.554,00 dari target Rp588.446.860.092,00 atau mencapai 100,36 persen.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
"Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Pertanggungjawaban APBD tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi pembangunan dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Ibnu Asis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan Ranperda yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dipertahankan agar berbagai agenda pembangunan dapat berjalan optimal.
"Kami mengapresiasi DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan yang konstruktif dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga agar seluruh agenda pembangunan dapat terlaksana secara optimal demi mewujudkan Bukittinggi yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing," tutupnya. (*)
















