Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan sepasang kekasih Selasa siang (11/10/2022), lantaran diduga berbuat mesum di kamar kos kawasan Khatib Sulaiman.
Pasangan kekasih tersebut laki-laki berinisial AF (20 tahun) dan perempuan berinisial AM (22 tahun). Keduanya berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Sebelum kita amankan, mereka ini kepergok oleh warga berduaan di dalam kamar kos. Takut diamuk massa, warga melapor ke Satpol PP Padang,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
Mursalim melanjutkan, usai mengamankan sepasang kekasih tersebut, pihaknya menyerahkan ke Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) untuk penyelidikan.
Hasil penyelidikan, sepasang kekasih tersebut telah tinggal dalam satu kamar kos selama satu minggu.
“Mereka mengaku bersalah karena telah tinggal berdua dalam satu kamar kos. Kita tunggu pihak keluarganya agar mereka bisa segera dinikahkan,” ucap Mursalim.
Baca Juga:
Paspor 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022, Begini Ketentuannya
Puluhan Remaja Bukan Pasutri Terjaring Razia Satpol PP Padang
Lebih lanjut Mursalim menyebut, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS.
Jika terbukti melanggar, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Ini salah satu bentuk lemahnya pengawasan pemilik kos-kosan,” ujar Mursalim.
Untuk itu, Mursalim mengimbau kepada pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak kos.
“Kami berterimakasih pada masyarakat yang sudah ikut melakukan pengawasan trantibum di lingkungan tempat tinggalnya,” ucap Mursalim.
“Ke depan jika ada hal yang serupa, jangan main hakim sendiri. Lapor dulu kepada pihak yang berwajib atau kepada Satpol PP untuk proses sesuai aturan,” tambah Mursalim. (red)
















