Puluhan remaja bukan pasangan suami-istri (pasutri) terjaring razia Satpol PP Padang, Minggu dini hari (9/10/2022).
Remaja tersebut terjaring razia saat berduaan di sejumlah kamar hotel, penginapan, dan kos-kosan tanpa bisa menunjukkan surat nikah.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama merinci, remaja tersebut terdiri dari 14 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.
“Mereka diduga bukan pasangan suami-istri karena saat ditanya surat nikahnya, mereka tidak bisa melihatkan ke petugas,” ujar Rio dalam rilis.
Baca Juga:
Menhub Dorong Instansi Pemerintah Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik
20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Selain mengamankan para remaja bukan pasangan suami-istri ini, Satpol PP Padang juga akan memanggil pihak orang tua para remaja tersebut.
“Pemilik usaha hotel, penginapan, dan kos-kosan terkait juga kita panggil. Untuk meminta keterangan dan menjalani pemeriksaan karena telah melanggar aturan hotel dan penginapan,” sebut Rio.
Lebih lanjut Rio menyampaikan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan. Baik terhadap hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang melanggar aturan.
“Upaya ini agar para generasi muda terhindar dari dari perbuatan maksiat,” ungkap Rio. (red)
















