Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.
20 personel kepolisian itu 6 di antaranya dari personel Polres Malang. Antara lain berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimob Polda Jatim. Masing-masing berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tegas Kapolri ini bentuk komitmen Polri untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.
“Kapolri sejak awal langsung instruksikan seluruh jajaran bergerak cepat mengusut tuntas tragedi ini,” kata Dedi dalam rilis, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Kemnaker RI Telah Distribusikan BSU Rp600 Ribu ke 103.675 Orang Penerima di Sumbar
Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jokowi: Lakukan Evaluasi
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Antara lain, Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo.
Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman. Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lebih lanjut Dedi menyatakan, tim Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih terus bekerja melakukan penyidikan dan investigasi.
“Tim terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan tragedi ini kepada kami,” ujar Dedi. (red)
















