Buka Siang Hari Saat Ramadan, Warung Makan di Padang Ditertibkan Satpol PP

Buka Siang Hari Saat Ramadan, Warung Makan di Padang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang menertibkan sejumlah warung makan yang tetap melayani tamu pada siang hari selama Ramadan, Jumat (27/2/2026) siang. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan yang tetap melayani tamu pada siang hari selama Ramadan di Kecamatan Padang Utara, Jumat (27/2/2026) siang. Penindakan ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait adanya warung makan yang beroperasi dan menerima pelanggan makan di tempat pada siang hari di bulan suci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan. Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara.

“Medapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi, ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban kali ini yakni di Kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara Kota Padang,” kata Chandra.

Menurutnya, pemilik warung makan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, pelaku usaha juga dianggap tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Chandra menjelaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur ketentuan operasional usaha kuliner selama Ramadan. Salah satu poin yang ditegaskan yakni terkait pelayanan makan di tempat.

“Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1 yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” jelas Chandra.

Selain dilakukan penertiban, pemilik warung makan juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses lebih lanjut.

Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama Ramadan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warung makan untuk tetap buka, namun ada batasan yang harus ditaati demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” imbau Chandra.

Satpol PP Padang memastikan pengawasan terhadap operasional warung makan selama Ramadan akan terus dilakukan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan suci. (*)

Baca Juga

Rumah Full Furnish di Parak Karakah Padang Dijual Rp 1,6 Miliar, Ada Kolam Renang dan Free Biaya!
Rumah Full Furnish di Parak Karakah Padang Dijual Rp 1,6 Miliar, Ada Kolam Renang dan Free Biaya!
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia dini hari di sebuah warung dengan mengamankan barang bukti serta memeriksa identitas pengunjung dalam patroli penegakan Perda.
Warung Diduga Jual Miras Ilegal dan Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP Padang
Trotoar Ramah Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pemko Padang, Ini Lokasi Pengerjaannya
Trotoar Ramah Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pemko Padang, Ini Lokasi Pengerjaannya
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Penyintas Bencana Batu Busuak Padang Tempati Hunsela, Akhiri Masa Mengungsi Berbulan-bulan
Penyintas Bencana Batu Busuak Padang Tempati Hunsela, Akhiri Masa Mengungsi Berbulan-bulan