Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap perilaku membuang sampah sembarangan.
Pada Selasa malam (11/6/2024), empat orang warga diamankan karena membuang sampah di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan, keempat orang tersebut tertangkap basah membuang sampah di atas trotoar dan median jalan.
Padahal di lokasi tersebut telah terpasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan.
"Sudah ada spanduk larangannya, namun masih juga ada yang membuang sampah di sana. Makanya kami amankan empat orang pelanggar," ungkap Chandra.
Chandra menyatakan bahwa keempat pelanggar yang diamankan tersebut bukan hanya warga Kota Padang saja. Adapun di antara mereka adalah anak kos dan ibu rumah tangga.
"Sekarang sudah kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dilakukan pendataan dan keterangan lebih lanjut. Untuk sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kami masih menunggu terlebih dahulu," kata Chandra.
Chandra menegaskan bahwa sebelumnya, anggota Satpol PP yang bertugas di kecamatan sudah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan teguran kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Namun, jika tidak diindahkan, tindakan tegas pun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. (red)
















