Sumbardaily.com, Padang - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
Regional CEO BRI Padang Moh Harsono menyampaikan, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Kejari Padang lewat ranah hukum.
"BRI menyerahkan penyelesaian kasus sepenuhnya melalui ranah hukum, serta mengapresiasi pihak berwenang yang memproses laporan BRI sesuai ketentuan peraturan perundangan," sebut Harsono dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus Penyalahgunaan Void EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang kini disidik Kejari Padang berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
Setelah melakukan pengungkapan, BRI melalui Legal Team langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejari Padang.
Selain itu BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku yang merupakan oknum pegawai bank berinisial FY, yang sudah berstatus sebagai tersangka.
"Langkah tegas ini komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
Untuk diketahui, status kasus penyalahgunaan fasilitas VOID pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI tahun 2019-2023 ini telah naik ke tahap penyidikan pada 12 September 2023.
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, pada 2 Februari 2024 lalu Tim Penyidik Kejari Padang menetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY.
Modusnya, Tersangka FY membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Dia kemudian mengirim dana dari satu rekening ke rekening lain dengan memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi.
Akibat tindakan tersebut Tersangka FY diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapat pengembalian dana dari bank setelah pembatalan.
Dengan latar belakang pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT), dia menggunakan sistem digital tertentu dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya tersebut, dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 BRI mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Kerugian ini dianggap sebagai kerugian negara karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*/red)















