Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok melakukan evaluasi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto terkait kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (26/8/2025). Langkah ini menjadi upaya memastikan keberlanjutan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di lingkup pemerintah kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana penyegaran informasi terkait program manfaat yang diberikan kepada peserta non ASN di Sawahlunto.
Menurutnya, evaluasi ini penting karena mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tata cara penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Selain refresh program, kami juga mengevaluasi pola pembayaran iuran bulan berjalan. Permenaker No 1 Tahun 2025 mengamanatkan agar pembayaran iuran dilakukan bulan berjalan, bukan bulan sebelumnya,” jelas Maulana.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 28 akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) non ASN Kota Sawahlunto, tercatat 23 akun atau 82,14 persen sudah konsisten membayar iuran bulan berjalan hingga Juli 2025.
Meski begitu, masih ada beberapa OPD yang perlu meningkatkan kepatuhan agar seluruh pembayaran dilakukan secara tepat waktu dan konsisten.
“Kami berharap penerapan pembayaran bulan berjalan dapat dilakukan oleh seluruh akun OPD, bukan hanya sebagian besar saja,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sawahlunto yang telah memfasilitasi kegiatan evaluasi ini. Dukungan BPKAD dinilai penting untuk memastikan keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam pemenuhan kewajiban iuran.
Sebagai bentuk penghargaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan apresiasi kepada empat OPD yang konsisten melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sejak Januari hingga Juli 2025.
Keempat OPD tersebut adalah Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Sawahlunto, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto, serta Kantor Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Maulana menekankan, keberhasilan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus komitmen seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan pembayaran iuran tepat waktu. Dengan begitu, tenaga non ASN di lingkungan Pemko Sawahlunto dapat terus memperoleh perlindungan optimal dari risiko kerja, kematian, maupun hari tua. (red)















