BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Iuran Non ASN di Sawahlunto, Ini Hasilnya

BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Iuran Non ASN di Sawahlunto, Ini Hasilnya

BPJS Ketenagakerjaan Solok evaluasi pembayaran iuran Non ASN di Sawahlunto, Selasa (26/8/2025). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok melakukan evaluasi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto terkait kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (26/8/2025). Langkah ini menjadi upaya memastikan keberlanjutan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di lingkup pemerintah kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana penyegaran informasi terkait program manfaat yang diberikan kepada peserta non ASN di Sawahlunto.

Menurutnya, evaluasi ini penting karena mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tata cara penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Selain refresh program, kami juga mengevaluasi pola pembayaran iuran bulan berjalan. Permenaker No 1 Tahun 2025 mengamanatkan agar pembayaran iuran dilakukan bulan berjalan, bukan bulan sebelumnya,” jelas Maulana.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 28 akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) non ASN Kota Sawahlunto, tercatat 23 akun atau 82,14 persen sudah konsisten membayar iuran bulan berjalan hingga Juli 2025.

Meski begitu, masih ada beberapa OPD yang perlu meningkatkan kepatuhan agar seluruh pembayaran dilakukan secara tepat waktu dan konsisten.

“Kami berharap penerapan pembayaran bulan berjalan dapat dilakukan oleh seluruh akun OPD, bukan hanya sebagian besar saja,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sawahlunto yang telah memfasilitasi kegiatan evaluasi ini. Dukungan BPKAD dinilai penting untuk memastikan keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam pemenuhan kewajiban iuran.

Sebagai bentuk penghargaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan apresiasi kepada empat OPD yang konsisten melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sejak Januari hingga Juli 2025.

Keempat OPD tersebut adalah Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Sawahlunto, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto, serta Kantor Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Maulana menekankan, keberhasilan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus komitmen seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan pembayaran iuran tepat waktu. Dengan begitu, tenaga non ASN di lingkungan Pemko Sawahlunto dapat terus memperoleh perlindungan optimal dari risiko kerja, kematian, maupun hari tua. (red)

Baca Juga

Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak
Peraturan Bupati Solok Wajibkan APB Nagari Alokasikan Dana untuk BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati Solok Wajibkan APB Nagari Alokasikan Dana untuk BPJS Ketenagakerjaan