Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Sawahlunto menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk membeli kebutuhan seragam sekolah melalui pedagang yang berada di Kota Sawahlunto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/18/Disdik-2/SWL/2026 tentang Pembelian Baju Seragam Sekolah di Kota Sawahlunto yang ditandatangani Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dan ditetapkan di Sawahlunto pada 5 Juni 2026.
Dilansir laman resmi, kebijakan itu mengacu pada surat resmi Pemerintah Kota Sawahlunto yang diterbitkan pada Senin (15/6/2026). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK PW di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Sawahlunto.
Surat edaran tersebut menyatakan, "Dalam rangka mendukung UMKM di Kota Sawahlunto, bersama ini disampaikan kepada seluruh ASN (PNS, PPPK, PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto untuk melakukan pembelian baju seragam sekolah nasional, seragam pramuka dan baju tradisional (tenun Silungkang dan pakaian keminangkabauan) melalui pedagang-pedagang di Kota Sawahlunto."
Adapun jenis pakaian yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi seragam sekolah nasional, seragam pramuka, serta pakaian tradisional berupa tenun Silungkang dan pakaian keminangkabauan.
Pemerintah Kota Sawahlunto berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama para pelaku usaha lokal yang bergerak di sektor perdagangan seragam dan produk pakaian tradisional.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan produk lokal dan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan di Kota Sawahlunto.
Melalui kebijakan ini, perputaran ekonomi di tingkat daerah diharapkan semakin meningkat karena kebutuhan seragam sekolah yang dibeli oleh ASN dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para pedagang dan pelaku UMKM di Kota Sawahlunto.
Pada bagian penutup surat edaran itu, Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menyampaikan, "Demikianlah hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih."
Penerbitan surat edaran tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi Pemerintah Kota Sawahlunto dalam mendukung keberlangsungan usaha masyarakat sekaligus memperkuat penggunaan produk daerah melalui partisipasi aktif seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat. (*)
















