Sumbardaily.com - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) lebih dari Rp49 miliar dalam pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra memberikan penjelasan secara rinci dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Kamis (18/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Sawahlunto tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati. Agenda paripurna difokuskan pada penyampaian jawaban dan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Riyanda Putra terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, serta saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai Pemandangan Umum yang telah disampaikan, begitu pula dengan saran dan masukan dari DPRD sehingga kita kembali untuk kesebelas kalinya mendapat WTP terhadap LKPD Kota Sawahlunto Tahun 2025 dengan harapan semoga dapat kita pertahankan untuk masa yang akan datang,” ujar Riyanda Putra.
Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut juga dinilai berkontribusi terhadap keberhasilan Pemerintah Kota Sawahlunto mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk yang ke-11 kali.
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD mengenai besarnya SILPA pada Tahun Anggaran 2025, Riyanda Putra menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah penerapan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBD.
“Ditahun 2025 terdapat Silpa sebesar 49 milyar lebih disebabkan adanya Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBD. Selain efisiensi ini pada tahun 2025 terdapat pelampauan Pendanaan Daerah terutama dari kurang salur DBH Provinsi tahun-tahun sebelumnya. Dan terkait dengan rendahnya realisasi pendapatan pada beberapa SKPD, sesuai dengan pandangan Fraksi, kami akan melakukan pembenahan agar kedepannya pencapaian target pendapatan lebih optimal,” jelasnya.
Selain membahas SILPA, Wali Kota juga memberikan penjelasan terkait belum tercapainya target pendapatan RSUD Sawahlunto pada Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang berdampak terhadap tingkat kunjungan pasien sehingga mempengaruhi capaian pendapatan rumah sakit daerah tersebut.
Riyanda Putra mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 RSUD Sawahlunto sedang melakukan pembenahan melalui renovasi sejumlah ruangan guna mendukung pelaksanaan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN serta pemenuhan program KJSU-KIA.
“ Tidak tercapainya target pendapatan pada RSUD Tahun Anggaran 2025 disebabkan beberapa hal diantaranya pada tahun 2025 RSUD Sawahlunto sedang berbenah atau melakukan renovasi beberapa ruangan dalam rangka mendukung program KRIS JKN dan pemenuhan program KJSU-KIA. Selain itu belum lengkapnya SDM Kesehatan terutama Dokter spesialis serta semakin ketatnya regulasi ataupun aturan yang ditetapkan oleh pihak pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan,” rinci Wali Kota.
Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia kesehatan, khususnya dokter spesialis, juga menjadi faktor yang memengaruhi pelayanan dan kunjungan pasien. Di samping itu, regulasi yang semakin ketat dari pihak pembayar klaim asuransi kesehatan turut memberikan dampak terhadap realisasi pendapatan rumah sakit.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati menyampaikan apresiasi atas jawaban yang telah disampaikan Wali Kota terhadap berbagai pandangan umum fraksi DPRD. Menurutnya, dokumen tanggapan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan perangkat daerah terkait.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Saudara Wali Kota yang sudah menyampaikan tanggapannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait dengan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025. Naskahnya secara resmi sudah kami terima yang nantinya menjadi bahan dalam Rapat Kerja bersama antara DPRD dengan SKPD terkait untuk membahas subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara lebih mendalam yang akan kita laksanakan mulai sore ini tanggal 18 sampai tanggal 19 Juni 2026,” kata Susi Haryati.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama DPRD dan SKPD terkait pada 18 hingga 19 Juni 2026 guna mengkaji lebih mendalam substansi materi yang diajukan.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Drs. Rovandly Abdams, M.Si, serta anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni H. Jhoni Warta, SH, H. Lazwardi, Syafwan Efendi, Rio Mardanil, SH, Masril, S.HI, Ronald Kardinal, SH, Nurilman, Siadi, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Fatrio Naldi, Revanda Utami Vininta, A. Sarijanus Kahar, Idrayeni, SE, Hendri Elvin, SE. Hadir pula Sekretaris DPRD H. Dedi Syahendri, SSTP, M.Si beserta sejumlah undangan lainnya. (*)
















