Dugaan Pemaksaan Seragam di SMPN 1 Batang Anai, Pemkab Padang Pariaman Klarifikasi

Dugaan Pemaksaan Seragam di SMPN 1 Batang Anai, Pemkab Padang Pariaman Klarifikasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., mendatangi SMP Negeri 1 Batang Anai guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, Jumat (3/7/2026)

Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman merespons secara cepat laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pemaksaan pembelian pakaian seragam di SMP Negeri 1 Batang Anai.

Untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2026). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., mendatangi SMP Negeri 1 Batang Anai guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Proses klarifikasi berlangsung di ruang kepala sekolah. Pertemuan itu dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Batang Anai Helmizarwati, S.Pd., Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, majelis guru, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Kehadiran Dinas Pendidikan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hendri menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan pengadaan seragam nasional putih biru bagi peserta didik melalui program pemerintah kabupaten. Sementara itu, seragam identitas sekolah, seperti seragam olahraga, batik, baju muslimah, baju koko, maupun atribut lainnya, tidak diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pengadaan seragam identitas sekolah. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua peserta didik," jelas Hendri.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengadaan seragam identitas sekolah menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dengan mengedepankan musyawarah bersama orang tua siswa sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Batang Anai, Helmizarwati, S.Pd., membantah adanya pemaksaan kepada orang tua maupun peserta didik untuk membeli seragam melalui pihak sekolah.

Menurutnya, sekolah memberikan keleluasaan kepada seluruh orang tua untuk membeli seragam identitas sekolah secara mandiri melalui penjahit ataupun konveksi sesuai pilihan masing-masing.

Helmizarwati menjelaskan, apabila terdapat orang tua yang menginginkan pengadaan seragam dilakukan secara bersama-sama, maka proses tersebut diserahkan kepada komite sekolah untuk dikelola.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme tersebut telah dijelaskan secara terbuka kepada seluruh orang tua peserta didik ketika pengumuman kelulusan penerimaan siswa baru pada 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh komite sekolah sehingga seluruh informasi mengenai pengadaan seragam telah disampaikan secara langsung.

Di sisi lain, Ketua Komite SMP Negeri 1 Batang Anai, Syafrieldi, menerangkan bahwa komite memang bekerja sama dengan salah satu konveksi di Kota Padang untuk memfasilitasi penyediaan paket seragam bagi peserta didik baru.

Namun, ia menegaskan bahwa paket tersebut hanya bersifat pilihan dan sama sekali tidak diwajibkan kepada seluruh siswa.

Adapun paket yang ditawarkan terdiri atas paket seragam siswa laki-laki seharga Rp730 ribu dan paket siswa perempuan senilai Rp850 ribu. Paket tersebut mencakup beberapa jenis seragam identitas sekolah beserta perlengkapannya.

"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam sama sekali tidak berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru maupun hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar," tegas Syafrieldi.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, pemerintah menyatakan tidak menemukan adanya praktik pemaksaan pembelian seragam yang dilakukan pihak sekolah. Selain itu, tidak ditemukan indikasi tindakan yang mengarah pada pungutan liar dalam proses pengadaan seragam tersebut.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap setiap informasi yang beredar sebelum menyimpulkan suatu persoalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman serta memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (*)

Baca Juga

HF Radar BMKG Resmi Beroperasi di Sumbar, Perkuat Mitigasi Tsunami dan Keselamatan Nelayan
HF Radar BMKG Resmi Beroperasi di Sumbar, Perkuat Mitigasi Tsunami dan Keselamatan Nelayan
PDIKM Padang Panjang Bersolek, Fasilitas Dibangun Lebih Nyaman dan Jam Operasional Diperpanjang
PDIKM Padang Panjang Bersolek, Fasilitas Dibangun Lebih Nyaman dan Jam Operasional Diperpanjang
Indonesia Berpeluang Jadi Hub Terapi Stem Cell Asia Pasifik, BPOM Perkuat Regulasi
Indonesia Berpeluang Jadi Hub Terapi Stem Cell Asia Pasifik, BPOM Perkuat Regulasi
Ronaldo Cerita Firasat Penalti yang Bawa Portugal Menang Dramatis atas Kroasia di Piala Dunia 2026
Ronaldo Cerita Firasat Penalti yang Bawa Portugal Menang Dramatis atas Kroasia di Piala Dunia 2026
Braditi Moulevey dan Dayu Koto berkolaborasi memperkenalkan lagu Kabau Sirah sebagai penyemangat Semen Padang FC menghadapi Liga 2 musim 2026/2027.
Kolaborasi Tak Terduga, Braditi Moulevey Ikut Bernyanyi di Lagu Kabau Sirah Bersama Dayu Koto
17 Tahun Hidup dalam Keheningan, Ibnu di Padang Pariaman Akhirnya Mendengar Suara untuk Pertama Kalinya
17 Tahun Hidup dalam Keheningan, Ibnu di Padang Pariaman Akhirnya Mendengar Suara untuk Pertama Kalinya