Bobol Toko Perhiasan di Padang Pariaman, Residivis Dilumpuhkan Polisi

Bobol Toko Perhiasan di Padang Pariaman, Residivis Dilumpuhkan Polisi

Ilustrasi Pencurian (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Kasus pencurian perhiasan senilai ratusan juta di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, berhasil diungkap Polres Padang Pariaman. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ditangkap empat hari setelah kejadian, usai melawan petugas dengan senjata tajam saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (14/10/2025) menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.40 WIB dini hari. Pelaku berinisial Y masuk ke toko perhiasan dengan cara membobol pintu dan mengambil seluruh perhiasan serta barang berharga di dalamnya.

“Pelaku membobol pintu toko lalu menggasak semua perhiasan. Kerugian ditaksir mencapai Rp185 juta,” ujar Ahmad Faisol kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman.

Pemilik toko baru menyadari tokonya dibobol pada pagi harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendapati pintu dalam keadaan rusak dan rak perhiasan kosong. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Y, warga setempat yang sudah dikenal sebagai residivis kasus pencurian.

Empat hari berselang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, melakukan pengepungan di rumah pelaku di wilayah Lubuk Alung.

Saat hendak ditangkap, Y berusaha melarikan diri dan sempat melawan menggunakan senjata tajam. Namun, pelaku berhasil dilumpuhkan.

“Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Saat ini sedang kami periksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi lain,” jelas Nedra Wati.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan hasil curian dan alat yang digunakan untuk membobol toko. Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)

Baca Juga

Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Padang-Bukittinggi, Jorong Pasa Laban Korong Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Orang Tewas dan 10 Korban Luka-luka
Pascabencana, Polres Padang Pariaman Permudah Warga Urus Surat Kehilangan Dokumen
Pascabencana, Polres Padang Pariaman Permudah Warga Urus Surat Kehilangan Dokumen
Tim Gagak Hitam Amankan Pelaku Penggelapan Mobil di Padang Pariaman usai Enam Bulan Buron
Tim Gagak Hitam Amankan Pelaku Penggelapan Mobil di Padang Pariaman usai Enam Bulan Buron
Buronan Kasus Perampokan asal Padang Pariaman Ditangkap di Pandeglang Banten usai Live TikTok
Buronan Kasus Perampokan asal Padang Pariaman Ditangkap di Pandeglang Banten usai Live TikTok
Ayah Tiri di Padang Pariaman Ditangkap usai Diduga Berulang Kali Rudapaksa Anak Sambung
Ayah Tiri di Padang Pariaman Ditangkap usai Diduga Berulang Kali Rudapaksa Anak Sambung
Bejat! Ayah di Padang Pariaman Tega Perkosa Anak Kandung, Korban Alami Trauma Berat
Bejat! Ayah di Padang Pariaman Tega Perkosa Anak Kandung, Korban Alami Trauma Berat