Sumbardaily.com, Padang – Tim Scorpion Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nanggalo meringkus seorang pria berinisial D (35), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di rumah kosong milik warga.
Peristiwa itu terjadi di Komplek BPKP, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo. Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan ditinggalkan pemiliknya. Aksi pelaku yang sedang mengangkut barang curian menggunakan becak motor sempat terlihat oleh warga sekitar, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, telah terjadi pencurian di rumah warga dan pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit pendingin ruangan (AC), CPU komputer, kipas angin, dan becak motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya. Berdasarkan laporan korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan aksi pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Nanggalo bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia menggunakan becak motor miliknya untuk membawa barang-barang hasil curian,” jelas Hendra.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Nanggalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu, jendela, dan pagar terkunci dengan baik untuk menghindari aksi kriminal serupa,” pungkas Hendra. (mon)
















