BGN Hentikan Operasional 20 SPPG di Sumbar, Dapur MBG Kedapatan Belum Punya Sertifikat Higienis

BGN Hentikan Operasional 20 SPPG di Sumbar, Dapur MBG Kedapatan Belum Punya Sertifikat Higienis

Siswa SDN 24 Ujung Gurun menikmati Makan Bergizi Gratis. (Foto: Kominfo Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat (Sumbar).

Sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi tersebut dihentikan sementara operasionalnya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan.

Keputusan penghentian sementara ini tertuang dalam Surat BGN nomor 768/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Koordinator Regional Sumbar yang mengungkap bahwa sejumlah dapur MBG telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum mendaftarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dapur MBG merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari mengolah dan mendistribusikan makanan kepada ribuan penerima manfaat.

Dalam konteks program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, standar kebersihan dan pengelolaan limbah dinilai tidak boleh diabaikan.

BGN menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan penyediaan makanan. Program ini merupakan agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Tanpa penerapan standar sanitasi yang jelas dan sistem pengolahan limbah yang memadai, operasional dapur MBG berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi para penerima manfaat.

Selain itu, ketiadaan sistem pengolahan limbah juga dapat memicu pencemaran lingkungan di sekitar lokasi dapur.

Langkah penghentian operasional ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki atau sedang memproses Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi serta memiliki sistem IPAL yang sesuai standar.

Adapun 20 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Di antaranya, SPPG Pesisir Selatan (Bayang Pasar Baru 3), SPPG Pesisir Selatan (Ampek Balai Tapan), SPPG Ampang Kuranji (Kota Padang), SPPG Solok X Koto di Atas (Tanjung Balik), SPPG Kota Padang-Padang Sarai (Padang Pasir).

Kemudian, SPPG Aur Birugo Tigo Baleh-Aur Kuning 2 (Bukittinggi), SPPG Padang Gelugur, SPPG Pasaman Cubadak Timur, SPPG Kota Solok-Tanjung Harapan (Pasar Pandan Air Mati 2).

Selanjutnya, SPPG Kota Padang-Padang Utara (Ulak Karang Utara 2), SPPG Kota Padang-Lubuk Kilangan (Banda Buek 2), SPPG Dharmasraya (Sitiung Gunung Medan 3), SPPG Kota Padang-Kuranji (Anduring 2), SPPG Kota Padang-Koto Tangah (Padang Sarai).

SPPG Dharmasraya-Padang Laweh Batu Rijal, SPPG Dharmasraya-Pulau Punjung Sungai Dareh,SPPG Kota Padang-Nanggalo (Surau Gadang 3), SPPG Kota Padang-Koto Tangah (Batang Kabung Ganting), SPPG Solok-Gunung Talang (Koto Gadang Guguk 2) dan SPPG Solok-Junjung Sirih (Muaro Pingai).

Meski demikian, penghentian tersebut tidak bersifat permanen. BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, terutama terkait pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pembangunan atau penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Badan Gizi Nasional wilayah Pekanbaru yang juga membawahi Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), Dr Syartiwidya mengatakan, kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan syarat mutlak dalam operasional dapur MBG.

"Program nasional yang menyangkut keamanan pangan tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Kami mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan yang diwajibkan, khususnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut standar kesehatan dan perlindungan lingkungan,” katanya, Minggu (8/3/2026).

Dukungan terhadap langkah tegas tersebut juga datang dari Ketua DPW Himpunan Masyarakat Dapur Bergizi (HMD) Gemas Sumbar, Marlis.

Ia menilai kebijakan penghentian operasional sementara menjadi sinyal penting bahwa pelaksanaan program MBG harus berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia meminta kepada seluruh mitra SPPG agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Gizi Nasional, yaitu Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Chef bagi tenaga dapur, Sertifikat Halal, serta penyediaan IPAL yang memenuhi standar.

"Kepatuhan terhadap standar ini sangat penting untuk menjaga kualitas, keamanan pangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mitra dapur MBG harus memahami bahwa program tersebut bukan sekadar kegiatan memasak dan mendistribusikan makanan.

"Program MBG merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda sekaligus menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan petani, peternak, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta tenaga kerja daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebelumnya juga telah menyoroti persoalan serupa terkait standar higienitas dapur SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan MBG yang digelar di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aia Pacah, pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Rapat evaluasi yang dibuka Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir, menyoroti sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan program, terutama terkait standar kebersihan dapur penyedia makanan.

Dalam forum tersebut, Maigus menyampaikan bahwa masih terdapat SPPG yang belum memiliki sertifikat higienis dalam operasionalnya.

“Dari evaluasi hari ini ada beberapa catatan. Yang pertama, masih ada SPPG yang belum memiliki sertifikat higienisnya. Tentu ini perlu penegasan. Namun yang menjadi persoalan, kewenangan sepenuhnya berada di Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Maigus Nasir.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat Higienis merupakan elemen mendasar dalam memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, serta kelayakan fasilitas.

Dalam konteks program MBG yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat utama, jaminan higienitas dapur menjadi aspek yang tidak bisa ditawar.

Maigus juga menilai penting adanya penegasan tanggung jawab dalam pengawasan standar operasional dapur SPPG, mengingat kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional.

"Pemko Padang mengimbau agar BGN memberikan penegasan yang lebih kuat terkait pemenuhan seluruh persyaratan dapur SPPG, sehingga jika terjadi permasalahan di lapangan, tanggung jawabnya jelas dan tidak menimbulkan polemik," imbuhnya.

Selain persoalan sertifikat higienis, rapat evaluasi juga menyoroti masih terbatasnya keterbukaan informasi dari pihak SPPG kepada pemerintah daerah.

Padahal, transparansi dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memantau perkembangan pelaksanaan program sekaligus menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Ke depan, keterbukaan ini perlu diperkuat. Pemerintah daerah harus mengetahui secara jelas pelaksanaan di lapangan, supaya apa yang dilakukan SPPG bisa kami komunikasikan kepada masyarakat,” katanya.

Keterbukaan tersebut dinilai tidak hanya penting untuk kepentingan koordinasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai program strategis nasional yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi dan protein anak-anak, MBG memerlukan standar pengelolaan yang ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Meski terdapat sejumlah catatan evaluasi, Pemerintah Kota Padang tetap menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan MBG di daerah tersebut.

Pemerintah daerah berharap pelaksanaan program terus mengalami perbaikan sehingga tidak tercoreng oleh persoalan teknis yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Maigus juga menegaskan bahwa program MBG memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak.

“Kami tidak hanya melihat makanan bergizi ini sekadar memenuhi kebutuhan gizi anak-anak. Harapan kita, program ini juga mampu mendorong perbaikan dan peningkatan ekonomi UMKM lokal melalui keterlibatan dalam rantai pasok,” tuturnya. (fru)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri di Rumah Dinas Wali Kota Padang untuk membahas percepatan Rehab Rekon Pascabencana dan pembangunan Huntap.
Tak Hanya Huntap, Padang Siapkan Mega Proyek Dua Embung usai Dapat Dana TKD Tambahan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Komisi IX Soroti Kepemimpinan Baru BGN dalam Menjalankan Program Makan Bergizi Gratis
Komisi IX Soroti Kepemimpinan Baru BGN dalam Menjalankan Program Makan Bergizi Gratis
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA