Sumbardaily.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi mendalam terkait kontroversi operasi pertambangan nikel PT GAG di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan secara resmi menghentikan aktivitas produksi perusahaan tambang tersebut.
Ia menekankan bahwa Kementerian ESDM memiliki otoritas penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip good mining practice. Langkah penghentian operasi ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan sejarah pendirian PT GAG Nikel, Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat sejak era pemerintahan sebelumnya. Perusahaan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 ini secara resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah mendapat pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.
Struktur kepemilikan saham PT GAG Nikel mengalami perubahan signifikan sepanjang perjalanan operasionalnya. Pada awal berdiri, komposisi saham terbagi antara Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) yang menguasai 75 persen dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25 persen. Namun, sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil melakukan akuisisi menyeluruh terhadap saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah PT ANTAM Tbk.
Bahlil memberikan penjelasan tegas mengenai posisinya saat izin usaha pertambangan diterbitkan. "Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," terangnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025).
Klarifikasi ini menjadi penting mengingat berbagai pemberitaan yang beredar di media massa terkait dengan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Bahlil menyatakan perlunya verifikasi langsung ke lokasi untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai kondisi di lapangan.
Aspek geografis menjadi fokus utama dalam penjelasan yang disampaikan Menteri ESDM. Bahlil secara tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo, yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Raja Ampat.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi," jelas Bahlil dengan menekankan pentingnya akurasi informasi.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan wisata Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi. Jarak 30-40 kilometer antara lokasi tambang nikel di Pulau GAG dengan Pulau Piaynemo menjadi fakta penting yang perlu dipahami publik untuk menghindari kesalahpahaman.
Bahlil juga menegaskan bahwa wilayah Raja Ampat memang merupakan kawasan pariwisata yang harus mendapat perlindungan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan di daerah yang memiliki kekayaan alam luar biasa tersebut.
Langkah penghentian operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan serta potensi wisata daerah. (red)
















