Sumbardaily.com, Papua – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap operasi tambang mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam aspek konservasi lingkungan dan perlindungan ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) untuk mengamati aktivitas PT Gag Nikel sekaligus menampung aspirasi masyarakat lokal. "Kedatangan saya ke lokasi ini bertujuan mengamati kondisi riil di lapangan dan mendengar suara masyarakat. Temuan ini akan diverifikasi serta dianalisis oleh tim inspektur tambang," ungkap Bahlil.
Saat ini, Raja Ampat menjadi lokasi operasi lima perusahaan tambang dengan izin resmi. Dua di antaranya memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya berizin dari Pemerintah Daerah melalui Bupati Raja Ampat.
Perusahaan Berizin Pemerintah Pusat
PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang mengelola area seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memasuki fase Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 dengan masa berlaku hingga 30 November 2047.
Dari segi perizinan lingkungan, PT Gag Nikel telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014, kemudian diperbaharui melalui Adendum AMDAL pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang dikeluarkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperoleh pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020.
Hingga tahun 2025, total area bukaan tambang mencapai 187,87 hektar dengan 135,45 hektar telah menjalani proses reklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memiliki IUP Operasi Produksi melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 yang diterbitkan 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini mengoperasikan area seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran dan telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak 2006 dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan Berizin Pemerintah Daerah
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) beroperasi berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 dengan masa berlaku 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Perusahaan mengelola wilayah seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele namun masih dalam tahap eksplorasi melalui kegiatan pengeboran dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memperoleh IUP melalui SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013 dengan masa berlaku hingga 2033 untuk area seluas 5.922 hektar. Perusahaan memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022 dan telah melakukan kegiatan produksi sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
PT Nurham merupakan pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan izin hingga 2033 untuk wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum melakukan aktivitas produksi.
Evaluasi Menyeluruh dan Berkelanjutan
Kementerian ESDM telah mengerahkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi ini mencakup aspek legalitas operasi, implementasi perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi kawasan konservasi dan hutan lindung.
Proses evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan pelaksanaan reklamasi dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan sosial.
Bahlil menegaskan bahwa meskipun kelima perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Hasil evaluasi tim inspektur akan menjadi fondasi dalam menentukan kebijakan dan keputusan selanjutnya. Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan di kawasan Raja Ampat," tegas Bahlil.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan aktivitas pertambangan di Raja Ampat berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama mengingat kawasan ini merupakan salah satu destinasi wisata bahari terpenting di Indonesia dengan kekayaan biodiversitas laut yang luar biasa. (red)
















