Sumbardaily.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Hal itu disampaikan dalam Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Bahlil menekankan, Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa besar dan menjadi modal penting bagi pembangunan nasional. Karena itu, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada semangat konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Sumber daya alam kita yang begitu besar harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Semua ini sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, pesan tersebut juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan generasi masa depan.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh menghabiskan sumber daya tambangnya secara serampangan tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang.
“Presiden selalu mengingatkan bahwa tambang dan sumber daya alam kita tidak boleh dikelola dengan cara yang menguras habis. Kita harus memikirkan generasi berikutnya dan menjalankan prosesnya sesuai kaidah dan aturan lingkungan yang berlaku,” jelasnya.
Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi melalui penguatan sektor pertambangan dan hilirisasi industri. Ia menyebut pemerintah tengah mendorong 18–20 proyek hilirisasi dengan total nilai investasi mencapai USD 38 miliar atau sekitar Rp618 triliun.
Dari proyek tersebut, diperkirakan akan tercipta sekitar 300.000 lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta pekerjaan tidak langsung.
“Inilah bentuk nyata kehadiran negara. Kita ingin pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga merata ke daerah. Hilirisasi adalah kuncinya. Tanpa itu, sulit bagi kita mencapai percepatan pembangunan,” kata Bahlil.
Untuk memperkuat pemerataan pembangunan, pemerintah juga memberi peluang lebih besar bagi pelaku lokal untuk terlibat dalam industri pertambangan.
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah membuka kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk memperoleh prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil berharap, langkah ini dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta memastikan manfaat sumber daya alam benar-benar kembali kepada masyarakat. (red)
















