Sumbardaily.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta pada Selasa (10/6/2025), menyatakan bahwa keputusan pencabutan IUP diambil setelah melalui pertimbangan komprehensif.
"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut," ujar Bahlil. Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pencabutan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) serta koordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan keempat IUP nikel ini merupakan bagian dari proses panjang pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini menekankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan utama Presiden adalah upaya untuk menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai prioritas utama. Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa agar tetap lestari, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," jelas Bahlil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi aktif dalam memberikan masukan dan informasi mengenai keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
"Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," pungkas Prasetyo Hadi. Peran serta masyarakat dianggap krusial dalam upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan.
Sebagai informasi, seluruh perizinan keempat perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat. Geopark ini ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2017 dan diakui oleh UNESCO pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut tidak sesuai dengan status Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan geowisata penting.
Dari lima perizinan yang ada, hanya IUP milik PT Gag Nikel yang tidak dicabut. Namun, sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi secara ketat. Pengawasan ini mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi, serta memastikan bahwa tidak ada kerusakan terhadap kelestarian lingkungan, terutama terumbu karang.
"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tegas Bahlil.
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasi pertambangan PT Gag Nikel tidak mengorbankan kelestarian ekosistem laut Raja Ampat yang rentan. (red)
















