Sumbardaily.com, Padang Panjang - Arena biliar di Kota Padang Panjang mendadak menjadi lokasi penggerebekan polisi setelah seorang pria berinisial AB (25) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui warga Kampung Manggis itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang pada Selasa (11/11/2025) sore sekitar pukul 17.45 WIB di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri membenarkan bahwa seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap.
“Informasi dari warga menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti. Saat penggeledahan di tempat kejadian, kami menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.
Barang haram tersebut ditemukan di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu telepon seluler (ponsel) yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua tersangka di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam kotak vape bermerk Ursa Nano, dua timbangan digital, perlengkapan alat hisap seperti bong dan pipet kaca, serta puluhan plastik klip bening berbagai ukuran.
Petugas juga menyita satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1701 LG beserta surat kendaraan dan kuncinya. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti sabu mencapai 2,45 gram.
Temuan ini, kata Iptu Ardi, mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga turut berperan dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari peralatan yang kami temukan, termasuk timbangan dan plastik klip, kami menduga pelaku juga aktif mengedarkan sabu. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringan yang mungkin terlibat,” katanya.
Saat ini, AB dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.
Ia menilai, ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika harus ditutup sepenuhnya agar tidak merusak masyarakat dan generasi muda.
“Polres Padang Panjang tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” kata Kapolres.
Kartyana juga menegaskan, pengungkapan kasus di arena biliar ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menjaga wilayah Padang Panjang dari ancaman narkotika.
Menurutnya, tempat hiburan seperti biliar kerap dijadikan lokasi pertemuan tertutup bagi pengguna maupun pengedar, sehingga pengawasan di tempat umum akan terus diperketat.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, aparat berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu di Padang Panjang serta mencegah pengaruh buruk narkoba terhadap anak muda di kota tersebut.
Upaya Polres Padang Panjang juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih nekat memanfaatkan tempat hiburan sebagai kedok transaksi narkoba.
Polisi menegaskan, pengawasan di tempat-tempat rawan seperti kafe, biliar, dan kos-kosan akan terus ditingkatkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
"Kepolisian berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran zat terlarang tanpa pandang bulu, sebagai bentuk keseriusan menjaga Padang Panjang tetap bersih dari narkoba," tuturnya. (adl)
















