Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Terbitkan Kebijakan Penertiban Anjing Liar

Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Terbitkan Kebijakan Penertiban Anjing Liar

Pemko Padang Panjang terbitkan surat edaran penertiban anjing liar untuk mencegah penyebaran rabies. (Foto: Dok Kominfo Padang Panjang)

10 Pilihan Judul SEO-friendly:1. "

"2. "Sonny Budaya Putra Teken SE No.20/2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran"3. "Respons Keresahan Warga, Pemko Padang Panjang Perketat Pengawasan Anjing Liar"4. "Dispangtan Padang Panjang: Pemilik Anjing Wajib Vaksinasi Rabies Setahun Sekali"5. "Cegah Rabies, Pemko Padang Panjang Keluarkan Regulasi Penertiban Anjing"6. "drh. Wahidin Beruh: Pemko Padang Panjang Serius Tangani Anjing Liar"7. "Pemko Padang Panjang Perkuat Pengendalian Rabies Lewat SE No.20/2025"8. "Waspada Rabies: Pemko Padang Panjang Rilis Panduan Penanganan Gigitan Hewan"9. "Lindungi Warga, Pemko Padang Panjang Tertibkan Anjing Berkeliaran"10. "Dispangtan Padang Panjang Siapkan Tim Gabungan Penertiban Anjing Liar"Meta Deskripsi (159 karakter):"Pemko Padang Panjang terbitkan SE No.20/2025 untuk penertiban anjing liar. drh. Wahidin Beruh: Masyarakat bisa laporkan keberadaan anjing liar ke Dispangtan."Artikel:

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Merespons keresahan masyarakat terkait populasi anjing liar dan potensi penyebaran rabies, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah strategis melalui penerbitan regulasi khusus dan serangkaian kebijakan pengendalian.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh. Wahidin Beruh mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat mengenai keberadaan anjing liar yang berkeliaran.

"Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya komprehensif pencegahan penyebaran virus rabies di wilayah Kota Padang Panjang," ungkapnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran pada 12 Januari 2025.

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing.

Pemilik anjing diwajibkan mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di luar pekarangan rumah. Saat membawa hewan ke area publik, wajib menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat.

"Yang tidak kalah penting, pemilik harus memvaksinasi hewan peliharaannya minimal setahun sekali, terutama untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera," jelas Wahidin.

Dalam implementasinya, Pemko Padang Panjang membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban anjing liar dan penegakan peraturan daerah terkait hewan peliharaan.

Sosialisasi mengenai tanggung jawab pemeliharaan hewan dan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan juga akan dilakukan secara intensif.

Wahidin juga memaparkan protokol penanganan kasus gigitan hewan. Jika terjadi kasus gigitan anjing, kucing, atau kera, korban harus segera melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun selama 15 menit, dilanjutkan dengan pemberian alkohol atau iodium tinture.

"Setelah itu, segera mencari pertolongan medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat," ujarnya.

Untuk penanganan hewan penggigit, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berlokasi di Komplek RPH Silaing Bawah.

"Masyarakat diminta mencatat dan melaporkan ciri-ciri hewan yang menggigit agar tim kami dapat segera mengamankan hewan tersangka," tambahnya.

Bagi warga yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing liar, Dispangtan menyediakan mekanisme pelaporan tertulis yang dapat diajukan melalui perangkat kelurahan setempat.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim Puskeswan untuk penangkapan hewan liar atau yang diliarkan.

"Melalui serangkaian kebijakan dan langkah konkret ini, kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Padang Panjang, sekaligus memastikan aspek kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan tetap terjaga," tutup Wahidin. (red)

Baca Juga

Pemko Padang Panjang Klaim Turunkan Angka Stunting 6%
Pemko Padang Panjang Klaim Turunkan Angka Stunting 6%
Pemko Padang Panjang Periksa 160 Kendaraan Dinas untuk Jamin Kelayakan Operasional
Pemko Padang Panjang Periksa 160 Kendaraan Dinas untuk Jamin Kelayakan Operasional
Pemko Padang Panjang-BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Pemko Padang Panjang-BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Pemko Padang Panjang Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Jelang Nataru
Pemko Padang Panjang Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Jelang Nataru
Tekan Kemiskinan, Pemko Padang Panjang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Tekan Kemiskinan, Pemko Padang Panjang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Padang Panjang Gencarkan Upaya Capai Zero Stunting melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Padang Panjang Gencarkan Upaya Capai Zero Stunting melalui Kolaborasi Lintas Sektor