Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Padang Panjang melalui UPTD Puskeswan menggelar vaksinasi massal rabies untuk Hewan Penular Rabies (HPR) di 16 kelurahan, mulai Senin (24/7/2023).
Kepala Dispangtan Padang Panjang Ade Nafrita Anas menjelaskan, vaksinasi massal tersebut sebagai salah satu upaya menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies.
“Hingga saat ini, dari beberapa kasus gigitan HPR di Padang Panjang, semua masih negatif semua,” sebut Ade dikutip Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Padang Dirujuk ke Rumah Sakit
Kegiatan vaksinasi digelar 24 Juli hingga 23 Agustus 2023 mulai pukul 09.00 WIB. Syaratnya, cukup membawa KTP dan hewan peliharaan.
Ade mengajak warga pemilik HPR seperti kucing dan anjing agar dapat memanfaatkan layanan yang disediakan secara gratis tersebut.
“Kami mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk dilakukan vaksin rabies dengan memperhatikan jadwal, waktu, dan lokasi yang sudah ditentukan di kelurahan masing-masing,” ujar Ade. (red)