Ambang Batas Jadi Ganjalan Gugatan Pilkada Solok Selatan

Ambang Batas Jadi Ganjalan Gugatan Pilkada Solok Selatan

Pemohon Prinsipal Boy Iswarmen hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Solok Selatan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, (4/2/2025).

Pasangan calon nomor urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, mengalami pukulan telak setelah permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pokok persoalan yang mengemuka adalah tidak terpenuhinya syarat ambang batas selisih perolehan suara sesuai regulasi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih perolehan suara maksimal adalah 2 persen atau 1.644 suara. Namun, dalam kasus ini, realitasnya jauh berbeda.

Perolehan suara menunjukkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 36.869 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Khairunas dan Yulian Efi memperoleh 45.326 suara. Selisih mencapai 8.457 suara atau setara 10,3 persen, yang jauh melampaui ambang batas yang ditentukan.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," tegas Hakim Daniel dilansir dari laman resmi MK RI.

Dalam gugatan yang diajukan pada persidangan perdana 10 Januari 2025, pemohon mengajukan sejumlah dalih. Salah satunya adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan nomor urut 1. Mereka mempersoalkan ijazah Khairunas yang tercatat lulus dari SMA Negeri 1 Padang, namun Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) menunjukkan kelulusan dari SMA YAPI.

Selain itu, gugatan juga mempermasalahkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelibatan aparatur pemerintah, serta intimidasi. Pemohon bahkan meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan pasangan nomor urut 1, serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024.

Melalui putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh dalih yang diajukan. Keputusan ini menandakan berakhirnya proses hukum gugatan Pilkada Solok Selatan 2024 dan menguatkan posisi pasangan calon nomor urut 1 Khairunas dan Yulian Efi sebagai pemenang sah.

Putusan MK kali ini kembali menegaskan bahwa dalam proses demokrasi, segala persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti dan regulasi yang ada. (red)

Baca Juga

MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol