Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang menyita puluhan minuman beralkohol (minol) golongan B di salah warung kopi kawasan Kecamatan Padang Barat, Selasa (9/1/2024).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman mengatakan, warung kopi tersebut menjual minol secara terang-terangan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
“Saat kita datangi lokasi tersebut, ternyata benar, pemilik warung kopi di sana ternyata menyediakan minuman beralkohol golongan B dan ada juga yang diletakkan di atas meja,” ujar Rozaldi.
Padahal, lanjutnya, warung kopi tersebut tidak memiliki izin untuk mengedarkan minol.
“Saat ditanyai soal surat izin edar, pemilik warung kopi tidak dapat memperlihatkannya. Sebagai barang bukti, sebanyak 44 botol minol kita amankan ke Mako,” Jelas Rozaldi.
Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3) Satpol PP Kota Padang Efrizal menambahkan, pemilik warung kopi tersebut diduga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian dan pelarangan Minuman Beralkohol.
“Semua barang bukti sudah bersama penyidik untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk dimintai keterangannya,” sebutnya. (*/red)
















