Sumbardaily.com - Ada aturan baru yang harus diperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pertemuan hanya antara dua ASN berlainan jenis di dalam ruangan tertutup kini diminta didampingi ASN lain atau pihak yang berkaitan dengan tugas.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansahrullah menerbitkan surat edaran tersebut dengan menekankan pentingnya disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas ASN. Aturan itu ditujukan untuk menjaga martabat aparatur sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.
Dalam ketentuannya, ASN diminta memperhatikan kepatutan ketika menjalankan tugas kedinasan. Salah satunya dengan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku ASN.
Pertemuan hanya antara dua ASN yang berlainan jenis di ruangan tertutup menjadi salah satu situasi yang secara khusus diingatkan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
Mahyeldi mengatakan aturan tersebut tidak dibuat semata-mata untuk mencari kesalahan atau memberikan sanksi kepada aparatur. Menurutnya, penegakan disiplin dan etika juga merupakan bagian dari pencegahan serta pembinaan.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi dikutip Rabu (9/9/2026).
Karena itu, setiap ASN diminta menaati peraturan perundang-undangan. Sikap dan perilaku aparatur juga harus mencerminkan nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN.
Dalam pelaksanaan tugas, ASN diminta tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan. Cara sebuah tugas dilakukan juga harus memperhatikan profesionalitas dan kepatutan.
Jika pekerjaan mengharuskan dua ASN berlainan jenis melakukan pertemuan, maka pertemuan tersebut diminta didampingi paling sedikit satu orang ASN lainnya. Pendamping juga dapat berasal dari pihak lain yang memiliki hubungan dengan tugas atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Aturan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan kedinasan. Artinya, kewajiban pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengganggu kelancaran pekerjaan maupun pelayanan publik.
Mahyeldi menegaskan setiap kegiatan kedinasan harus dilakukan secara terbuka dan patut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan sekaligus menghindari persepsi yang dapat berdampak terhadap aparatur dan institusi pemerintah.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.
Aturan tersebut sekaligus menempatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala OPD diminta memastikan ketentuan dalam surat edaran diterapkan dalam pelaksanaan tugas. Para pimpinan perangkat daerah juga diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan disiplin dan etika.
Mahyeldi mengatakan pengawasan terhadap ASN memang diperlukan. Namun, ia menilai kesadaran dari setiap aparatur menjadi bagian yang tidak kalah penting.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, Pemprov Sumbar akan melakukan proses pembinaan maupun pemberian sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, penerapan disiplin ASN tidak hanya diarahkan pada tindakan setelah pelanggaran terjadi. Surat edaran juga menekankan langkah pencegahan agar aparatur memahami batasan kepatutan dalam menjalankan tugas.
Mahyeldi berharap penerapan disiplin dan etika secara konsisten dapat membentuk budaya kerja birokrasi yang sesuai dengan ketentuan. Penerapan tersebut juga diharapkan berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Bagi Pemprov Sumbar, perilaku ASN dalam menjalankan tugas menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap aparatur diminta bertanggung jawab atas sikap dan tindakannya selama menjalankan pekerjaan kedinasan.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
















