Sumbardaily.com - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengungkap temuan tujuh motor yang diduga berasal dari hasil curian. Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sijunjung dalam rangka Operasi Jaran Lansek Manih 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi ikut menangkap seorang pemuda berinisial J alias Julit (33).
Ia ditangkap di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (5/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/IX/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2026.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Penyelidikan itu dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga mempunyai keterlibatan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di wilayah Kecamatan Tanjung Gadang," katanya, Senin (7/9/2026) sore.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan satu orang laki-laki dewasa, yakni Julit. Pria tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana Curanmor yang tengah diungkap dalam Operasi Jaran Lansek Manih Tahun 2026.
Tidak hanya mengamankan orang yang diduga terlibat, petugas juga menemukan tujuh motor.
Dari jumlah tersebut, satu unit merupakan kendaraan yang masuk dalam target operasi atau kendaraan TO. Sementara enam unit lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana Curanmor.
"Tujuh kendaraan tersebut kemudian turut dibawa ke Polres Sijunjung bersama pelaku. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan, identifikasi, serta pendalaman untuk mengetahui asal-usul masing-masing kendaraan sekaligus memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Pengungkapan ini, kata Kapolres, menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih Tahun 2026 yang secara khusus menyasar pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pasca penangkapan, polisi tidak berhenti sampai di sana. Seluruh barang bukti akan diperiksa secara lebih mendalam guna mengetahui riwayat kepemilikan dan status masing-masing kendaraan.
"Penyidik juga akan melakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin terhadap tujuh kendaraan yang diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan dan mencocokkannya dengan data kendaraan bermotor," ujar Willian.
Selain pemeriksaan fisik, polisi akan melakukan pengecekan status kendaraan melalui database kendaraan bermotor. Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri asal-usul kendaraan yang kini berada dalam penguasaan Polres Sijunjung.
Dari proses pendalaman tersebut, penyidik juga akan melihat kemungkinan adanya tempat kejadian perkara atau TKP Curanmor lain yang memiliki keterkaitan dengan kendaraan-kendaraan yang diamankan.
"Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dengan demikian, pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu sore itu masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Julit maupun tujuh motor," tuturnya. (*)
















