Sumbardaily.com - Laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama eks Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Plt Kabid Dokkes) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), AKBP dr Faisal mendapat bantahan keras dari pihak kuasa hukum.
Pengacara AKBP dr Faisal, Suharizal menilai tuduhan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan reputasi, karier kepolisian, hingga kehidupan rumah tangga kliennya.
Ia mengatakan AKBP dr Faisal membantah seluruh isi laporan yang dialamatkan kepadanya. Pihaknya juga menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah serta dugaan upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terencana.
“Atas laporan polisi ini, AKBP Faisal membantah semua isi laporan dan menilai ini sebagai sebuah fitnah, pembunuhan karakter diri dan karier kepolisian serta kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan secara terencana, terstruktur dan terukur,” katanya kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Menurut Suharizal, munculnya laporan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut pihaknya menemukan adanya persoalan lain yang menurutnya patut ditelusuri, khususnya terkait hubungan rumah tangga antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, dengan sang Polisi Wanita (Polwan) tersebut.
“Patut diduga ada persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dengan Polwan Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, di mana persoalan rumah tangga dimaksud dapat berupa rencana perceraian,” katanya.
Dari dugaan tersebut, pria yang akrab disapa Ai itu menilai AKBP dr Faisal berpotensi ditempatkan sebagai pihak yang dipersalahkan dalam persoalan rumah tangga tersebut. Ia bahkan menyebut kliennya diduga dijadikan sebagai “kambing hitam”.
Meski demikian, Suharizal menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sikap kuasa hukum dalam menghadapi laporan dugaan pelecehan seksual yang kini menyeret nama AKBP dr Faisal.
"Kami tidak ingin perkara hukum berkembang menjadi tuduhan yang menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa," ucapnya.
Menurutnya, dampak laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nama baik AKBP dr Faisal. Karier kliennya di lingkungan Kepolisian dan kehidupan rumah tangga juga disebut berpotensi terkena dampak apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
Karena itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum dan nama baik AKBP Faisal apabila tuduhan yang disampaikan nantinya terbukti tidak benar.
“Kami tentu akan melihat seluruh fakta dan bukti yang ada. Jangan sampai laporan hukum justru digunakan untuk menghancurkan reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ai.
Suharizal juga meminta proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.
Menurutnya, proses tersebut penting agar setiap pihak memperoleh perlindungan hukum dan tidak ada seseorang yang dirugikan akibat tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Ia mengingatkan bahwa laporan polisi pada dasarnya menjadi pintu masuk bagi proses penyelidikan dan penyidikan. Keberadaan laporan tersebut, menurut Suharizal, tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang yang dilaporkan telah terbukti bersalah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga hak-hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi pada saat yang sama, hak-hak hukum klien kami juga harus dihormati. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan sekadar narasi,” ujar sang Pengacara.
Suharizal tetap membantah seluruh tuduhan dalam laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Di sisi lain, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sembari menyiapkan langkah hukum untuk menjaga kepentingan klien apabila tuduhan yang disampaikan terbukti tidak benar.
"Seluruh dugaan yang disampaikan masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti melalui proses hukum," imbuhnya. (*)
















