Sumbardaily.com, Padang - Perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan dalam fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di Padang memasuki babak yang semakin kompleks.
Di satu sisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan dan memasukkan seorang oknum Anggota DPRD Sumbar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Dr Suharizal menyampaikan tanggapan keras atas langkah penegakan hukum tersebut.
Oknum anggota DPRD Sumbar yang dimaksud adalah Beny Saswin Nasrun (BSN), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Padang, Koswara.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar berdasarkan audit BPKP.
Kuasa hukum BSN, Suharizal, dalam keterangan, Rabu (4/3/2026) mempersoalkan proses penetapan kliennya sebagai DPO. Ia menyoroti adanya kesalahan dalam surat panggilan tersangka yang disebut memuat kekeliruan penulisan tanggal dan tahun.
Menurutnya, surat panggilan terakhir sebagai tersangka dijadwalkan untuk hadir pada 14 Januari 2026. Namun, dalam surat tersebut terdapat kesalahan redaksional terkait tanggal dan tahun. Pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi atas kekeliruan itu.
Suharizal menyatakan bahwa secara prosedural, apabila terdapat kesalahan dalam surat panggilan, seharusnya dilakukan perbaikan dan pengiriman ulang.
"Langkah langsung memasukkan BSN ke DPO pada 22 Januari 2026 tanpa perbaikan surat dan tanpa upaya paksa sebelumnya sebagai tindakan yang tidak lazim," katanya kepada awak media.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan penyidik terkait fakta bahwa sisa kewajiban kliennya kepada Bank BNI sebesar Rp32 miliar telah dinyatakan lunas.
"Dalam pandangan kami selaku kuasa hukum, penerbitan surat DPO itu dinilai memiliki dampak terhadap jalannya persidangan praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026. Surat DPO tersebut diketahui dijadikan sebagai bukti oleh pihak Kejari Padang dalam perkara praperadilan tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Suharizal juga meluruskan pemberitaan yang menyebut permohonan praperadilan kliennya ditolak.
Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang bukanlah “menolak”, melainkan menyatakan “tidak dapat diterima”.
"Alasannya, dalam persidangan terungkap bahwa Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang senilai Rp17.550.000.000 yang disebut dilakukan pada tanggal 14 hingga 15 Desember 2025 di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk," katanya.
Dalam persidangan, katanya, saksi-saksi dari penyidik Kejari Padang disebut membenarkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penyitaan atas dana tersebut.
"Hal ini menjadi dasar kuasa hukum menyatakan adanya dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik," katanya.
Suharizal menyebut, pada akhir Desember 2025, sebelum dan sesudah penetapan tersangka, Kepala Kejari Padang dua kali menyampaikan bahwa telah dilakukan penyitaan uang Rp17,55 miliar. Namun menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada tindakan penyitaan tersebut.
"Atas dasar itu, kami telah melaporkan Koswara ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik jaksa sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa," katanya.
Sengketa Penyitaan Aset
Selain praperadilan, Suharizal menyatakan pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Padang terkait penyitaan tanah dan bangunan yang menurutnya sudah bukan lagi milik BSN, namun tetap disita dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang untuk mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar atas perjanjian kredit antara BSN dan BNI.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejari Padang mengirimkan surat pemblokiran terhadap 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui surat nomor Print-3769/L.3.10/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Pemblokiran itu didasarkan pada dugaan bahwa 10 sertifikat tersebut merupakan jaminan fiktif dalam pengajuan kredit. Namun, Suharizal menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
"10 bidang tanah tersebut diperoleh melalui jual beli sah antara BSN dan almarhum Anis Wardi sebagai pemilik awal. Keaslian SHM dibuktikan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kota Dumai, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," ucapnya.
Atas pemblokiran tersebut, pihaknya menggugat ke PTUN Pekanbaru dan memenangkan perkara itu. Menurutnya, kemenangan tersebut membuktikan tidak ada agunan fiktif dalam proses pencairan kredit di BNI.
Duduk Perkara Kredit dan Bantahan “Kredit Fiktif”
Terkait tudingan “kredit fiktif”, Suharizal menyatakan hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara BSN dan BNI bersifat keperdataan.
"BSN selaku debitur memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi dari BNI sebagai kreditur. Bank garansi tersebut berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor dari PT Semen Padang," ujarnya.
Adapun dokumen perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum tersebut antara lain Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017 dengan plafon Rp34 miliar.
Kemudian, Perjanjian Kredit KMK Nomor 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp11,7 miliar.
Ia menjelaskan bahwa laporan awal terhadap BSN berasal dari sebuah LSM yang menduga adanya jaminan fiktif berupa aset.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan dan penyidikan, termasuk permintaan pemblokiran 10 sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Dumai.
'Kami pertegas, sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap. Hal itu dibuktikan melalui Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban dari pihak bank," ungkapnya.
Pada awal Januari 2026, BSN dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan penuntutan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan, “Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan”.
"Perkara dugaan tipikor ini berkaitan dengan korporasi sebagai subjek hukum, yakni PT Benal Ichsan Persada, di mana BSN pernah menjabat sebagai Direktur dan Komisaris periode 2013 hingga 2020," katanya.
Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak pengajuan surat tersebut, pihaknya menyatakan belum menerima jawaban dari Kejaksaan Agung RI terkait diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
Sebelumnya Kepala Kejari Padang, Koswara, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara manipulasi jaminan kredit yang menimbulkan kerugian negara Rp34 miliar.
Selain BSN, dua tersangka lain yakni RA selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016-2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020.
“Tim penyidik Kejari Padang mengumumkan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada pemanggilan 29 Desember 2025, hanya RF yang hadir, sementara BSN dan RA tidak datang. (adl)
















