Pemko Bukittinggi Amankan Aset 5 Hektare di Agam, Siapkan Pemanfaatan Bersama

Pemko Bukittinggi Amankan Aset 5 Hektare di Agam, Siapkan Pemanfaatan Bersama

Pemasangan papan tanda tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi mulai memperkuat pengamanan aset daerah yang berada di luar wilayah administrasinya dengan melakukan pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD) pada lahan milik pemerintah di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga aset daerah agar tetap terlindungi sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan pada masa mendatang.

Kegiatan peninjauan lokasi dan pemasangan papan tanda tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026).

Lahan yang diamankan memiliki luas sekitar 50.400 meter persegi atau sekitar lima hektare. Tanah tersebut dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi pada 1996 menggunakan anggaran pemerintah daerah dan sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi tempat pembuangan akhir (TPA).

Ramlan Nurmatias menjelaskan pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah agar keberadaannya tetap terlindungi.

"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjuta. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujarnya.

Menurut Ramlan, proses pengamanan aset tidak berhenti pada pemasangan papan kepemilikan. Pemerintah Kota Bukittinggi juga akan menindaklanjutinya dengan penyelesaian sertifikat kepemilikan agar status hukum aset tersebut semakin kuat.

Selain itu, pemerintah daerah berencana membahas pemanfaatan lahan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya Pemerintah Nagari Gadut. Salah satu opsi yang akan dibahas ialah pemanfaatan kawasan itu sebagai lokasi pengolahan sampah.

"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," ungkapnya.

Ramlan juga menegaskan bahwa langkah serupa akan diterapkan terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah tercatat, baik berupa tanah maupun bangunan. Pengamanan dilakukan melalui pemasangan tanda kepemilikan agar keberadaan aset pemerintah memiliki identitas yang jelas.

Sejumlah aset Pemerintah Kota Bukittinggi memang berada di luar wilayah kota. Selain lahan di Padang Hijau, aset pemerintah juga berada di kawasan Ngarai, Kubang Putiah, dan Gadut.

Sementara itu, di Kota Sawahlunto, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengimbau masyarakat agar segera menghubungi petugas apabila menghadapi kondisi darurat yang memerlukan penanganan cepat.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto, Nurwansyah Putra, SSTP, MM, mengatakan pelayanan Damkar tidak hanya terbatas pada penanganan kebakaran, tetapi juga mencakup berbagai layanan penyelamatan lainnya.

"Diantara Layanan yang kami berikan itu diantaranya layanan tersebut meliputi evakuasi ular, biawak, dan satwa liar yang masuk ke permukiman, evakuasi sarang tawon maupun lebah, pelepasan cincin yang tidak dapat dilepas dari jari, bantuan evakuasi saat terjadi bencana, hingga berbagai operasi penyelamatan dan kedaruratan lainnya," paparnya.

Untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, Damkar Kota Sawahlunto menempatkan empat pos pelayanan di sejumlah wilayah. Posko Talawi dilengkapi satu unit armada, Posko Barangin satu unit armada, Markas Komando Damkar dua unit armada, serta Posko Muaro Kalaban satu unit armada.

Masyarakat diminta menyimpan nomor kontak Damkar terdekat sehingga dapat segera menghubungi petugas ketika menghadapi situasi darurat. Saat menyampaikan laporan, warga juga diimbau tetap tenang, memberikan informasi mengenai lokasi serta jenis kejadian secara jelas, dan menghindari tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang sigap, tanggap, dan profesional kepada masyarakat.

"Dengan semangat 'Melindungi Anda Adalah Tugas Kami', Damkar Kota Sawahlunto berharap kehadirannya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Polemik Aset Daerah Bukittinggi Berlanjut, KPK Akan Panggil Pihak Terkait
Polemik Aset Daerah Bukittinggi Berlanjut, KPK Akan Panggil Pihak Terkait
Heboh Petugas Diteriaki Maling, Pemko Bukittinggi Sebut Masuk Lewat Jalan Utama
Heboh Petugas Diteriaki Maling, Pemko Bukittinggi Sebut Masuk Lewat Jalan Utama
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus
Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock
Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata