Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi

Sumbardaily.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah di tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus meminimalkan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Masukan tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi mengenai Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat.

Dokumen itu diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi.

Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat pada Senin (3/8/2026). Kegiatan itu turut disaksikan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Firman.

Dalam kesempatan tersebut, Adel Wahidi menjelaskan persoalan penggalangan dana oleh komite sekolah terus menjadi laporan yang berulang diterima Ombudsman setiap tahunnya. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, persoalan itu masih menjadi sumber keluhan masyarakat karena tata kelola yang dinilai belum memadai.

"Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 laporan mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN/SMKN. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau pungli, dikaitkan dengan layanan pendidikan berupa penahanan ijazah/rapor dan larangan ikut ujian. Dana komite juga dipungut dari siswa tidak mampu, serta belum dikelola secara transparan dan akuntabel," kata Adel.

Menurut Ombudsman, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam sistem pengelolaan dana komite sekolah. Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut mekanisme pengumpulan dana, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan hak peserta didik.

Ombudsman juga menilai persoalan tersebut semakin kompleks karena sumber pendanaan operasional SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat saat ini hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN. Sementara itu, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau BOS Daerah yang bersumber dari APBD belum tersedia.

Akibat kondisi tersebut, banyak sekolah bergantung pada penggalangan dana melalui komite sekolah untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional pendidikan.

Padahal, Sumatera Barat selama ini memiliki komitmen menghadirkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dan SMK.

"Menurut kami, tata kelola pendanaan pendidikan oleh komite sekolah sangat rapuh dan rawan maladministrasi dan korupsi," tegas Adel.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan tiga saran korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Saran pertama adalah menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik untuk SMA Negeri dan SMK Negeri melalui organisasi perangkat daerah terkait. Penyusunan indeks tersebut dinilai penting agar pemerintah memperoleh gambaran kebutuhan riil anggaran pendidikan dalam mendukung program sekolah gratis hingga jenjang SMA dan SMK.

Saran kedua adalah menyusun Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur keberadaan komite sekolah. Regulasi tersebut diharapkan memuat ketentuan mengenai tata kelola kepengurusan komite, mekanisme perencanaan pengumpulan sumbangan, sistem akuntabilitas dan transparansi laporan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Peraturan Gubernur dilengkapi dengan format baku, mulai dari surat permohonan sumbangan, proposal, surat pernyataan kesediaan menyumbang, hingga format laporan pemasukan dan penggunaan dana komite sekolah.

"Tata cara ini memang teknis sekali. Karena selama ini tidak ada pedoman atau instrumen yang menjamin akuntabilitas pengelolaan dana komite, maka masalah terus berulang," jelas Adel.

Saran ketiga ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap komite SMA Negeri dan SMK Negeri melalui Cabang Dinas maupun Pengawas Pembina.

Pedoman tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan kepengurusan komite, penggunaan rekening bersama, perencanaan program dan anggaran, hingga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana komite sekolah.

Menurut Ombudsman, pedoman tersebut nantinya dapat menjadi dasar penguatan pengawasan baik oleh Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini memang sedang menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur yang mengatur tata kelola komite sekolah.

"Kami kebetulan sedang merancang Pergub soal ini. Klausul dan saran Ombudsman akan kami tuangkan dalam rancangan Pergub. Kami dan Biro Hukum akan segera duduk bersama membahas ini dan akan mengundang Ombudsman juga dalam pembahasannya. Kami setuju penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan dana komite sangat urgen guna melindungi komite sekolah dan juga kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan korupsi," ujar Habibul.

Dukungan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut juga disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika. Ia menyatakan siap mengawal pelaksanaan seluruh saran korektif yang telah diberikan Ombudsman kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Saya secara khusus ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Barat, Pak Mahyeldi, guna memastikan dalam waktu yang tidak lama semua saran Ombudsman dapat dilaksanakan. Kami mendukung transformasi pengelolaan dana komite sekolah," tutup Andri. (*)

Baca Juga

Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang
Ombudsman Sumbar Ajak Siswa dan Orang Tua Isi Survei Tata Kelola Komite Sekolah, Ini Tujuannya
Ombudsman Sumbar Ajak Siswa dan Orang Tua Isi Survei Tata Kelola Komite Sekolah, Ini Tujuannya
Sidak di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Ombudsman Temukan Dokter Terlambat hingga Antrean Panjang
Sidak di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Ombudsman Temukan Dokter Terlambat hingga Antrean Panjang
WFA Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Ombudsman Sumbar Minta Warga Aktif Melapor
WFA Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Ombudsman Sumbar Minta Warga Aktif Melapor