Perbankan Syariah Makin Kuat, OJK Catat Pembiayaan Capai Rp716,40 Triliun

Perbankan Syariah Makin Kuat, OJK Catat Pembiayaan Capai Rp716,40 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: OJK)

Sumbardaily.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan hingga Maret 2026.

Kinerja positif tersebut ditopang peningkatan fungsi intermediasi perbankan serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan industri perbankan syariah berhasil mencatatkan pertumbuhan aset dua digit secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Hingga Maret 2026, total aset industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh sebesar 10,49 persen yoy. Pertumbuhan tersebut dinilai menjadi salah satu indikator menguatnya industri perbankan syariah nasional di tengah dinamika ekonomi.

Selain pertumbuhan aset, penyaluran pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan signifikan. OJK mencatat pembiayaan tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.

Capaian tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional. Pertumbuhan pembiayaan itu turut didukung oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) industri perbankan syariah juga terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Maret 2026, rasio FDR tercatat mencapai 87,65 persen.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil nasional semakin kuat. Di saat yang sama, kualitas pembiayaan industri juga tetap terjaga.

Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross yang berada di level 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027," kata Dian.

OJK menilai implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang diterbitkan sejak 2023 telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri perbankan syariah nasional.

Sejak roadmap tersebut diterbitkan, OJK secara konsisten terus mengawal implementasi berbagai program strategis bersama para pemangku kepentingan untuk memperkuat transformasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Penguatan Struktur Industri Perbankan Syariah

Dalam upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan KBMI 3.

Tidak hanya itu, pada tahun ini juga diharapkan akan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang diproyeksikan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Upaya konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK mencatat terdapat proses penggabungan terhadap 21 BPR dan BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, serta memiliki daya saing lebih baik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah nasional.

OJK Dorong Pengembangan Produk Syariah

Selain penguatan struktur, OJK juga terus mendorong pengembangan karakteristik dan keunikan produk syariah sebagai bagian dari implementasi pilar ketiga RP3SI.

Dorongan tersebut diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah yang menjadi acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah.

OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.

Dalam rangka mempercepat pengembangan keuangan syariah, OJK turut membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025.

Melalui komite tersebut, sejumlah rekomendasi telah diterbitkan. Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, hingga mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Dian mengatakan pengembangan produk syariah menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya terlihat dari realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Program tersebut telah dijalankan pada sembilan Bank Umum Syariah (BUS), tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.

Selain itu, implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga telah dilakukan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Dukungan terhadap UMKM dan Ekonomi Daerah

Pengembangan industri perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi bersama berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menggelar sejumlah workshop strategis guna memperkuat peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah sekaligus memperluas akses layanan perbankan syariah.

Beberapa kegiatan yang telah diselenggarakan antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.

Dian menegaskan dukungan perbankan syariah terhadap penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus ditingkatkan, terutama melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu tercermin dari total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah yang mencapai Rp217,86 triliun.

Menurut OJK, berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional sesuai pilar keempat RP3SI.

OJK juga menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Karena itu, sejak 2023 OJK rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para stakeholders.

Selain itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional. (*)

Baca Juga

Penipuan Digital Meningkat, OJK Dorong Kolaborasi Regional Percepat Pemulihan Dana Korban
Penipuan Digital Meningkat, OJK Dorong Kolaborasi Regional Percepat Pemulihan Dana Korban
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Pemerintah Pantau Ketat Rupiah, Kemenkeu-BI-OJK Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi
Pemerintah Pantau Ketat Rupiah, Kemenkeu-BI-OJK Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi
Likuiditas Perbankan Masih Kuat, OJK Pantau Dampak Gejolak Nilai Tukar Rupiah
Likuiditas Perbankan Masih Kuat, OJK Pantau Dampak Gejolak Nilai Tukar Rupiah
PT Malahayati Tawarkan Jasa Pinjol Bermasalah, Satgas PASTI Turun Tangan
PT Malahayati Tawarkan Jasa Pinjol Bermasalah, Satgas PASTI Turun Tangan
951 Pinjol Ilegal Dibasmi Satgas PASTI OJK, Waspadai 5 Modus Penipuan Terbaru
951 Pinjol Ilegal Dibasmi Satgas PASTI OJK, Waspadai 5 Modus Penipuan Terbaru