Oleh: Perdinal, S.Pd.I
Pendidik Pendidikan Agama Islam
Musibah banjir bandang yang kembali terjadi di berbagai daerah seharusnya menjadi cermin kejujuran bagi kita semua dalam membaca akar persoalan. Namun ironisnya, pasca bencana, tuntutan yang paling sering disuarakan oleh masyarakat yang bermukim di bantaran sungai adalah desakan kepada pemerintah untuk melakukan normalisasi sungai.
Sungai dianggap dangkal, menyempit, dan tidak lagi mampu menampung debit air. Tuntutan ini terdengar masuk akal, tetapi sesungguhnya keliru jika dijadikan solusi utama.
Dalam perspektif tata ruang dan kebencanaan, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sistem ekologi yang memiliki ruang alami bernama bantaran. Bantaran sungai berfungsi sebagai daerah penyangga, resapan, dan ruang limpasan ketika debit air meningkat.
Ketika ruang ini dipenuhi bangunan permanen, sungai kehilangan fungsinya, dan bencana menjadi keniscayaan. Normalisasi sungai tanpa mensterilkan bantaran dari hunian ibarat mengobati demam tanpa menyentuh sumber infeksi.
Jika ditinjau dari sudut pandang Pendidikan Agama Islam, persoalan ini tidak sekadar teknis, tetapi juga moral dan spiritual. Islam mengajarkan prinsip amanah dalam memanfaatkan bumi.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Hunian permanen di bantaran sungai yang secara nyata meningkatkan risiko bencana termasuk bentuk pengabaian amanah terhadap ruang hidup bersama. Ketika manusia memaksakan kehendaknya atas alam tanpa memperhatikan batas-batasnya, maka kerusakan menjadi akibat yang tak terelakkan.
Lebih jauh, Islam juga menekankan prinsip dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ, mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemanfaatan.
Tinggal di bantaran sungai mungkin mendatangkan manfaat ekonomi jangka pendek, namun mudaratnya jauh lebih besar, yakni hilangnya nyawa, rusaknya harta, dan trauma sosial yang berulang.
Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) adalah tujuan utama syariat, yang tidak boleh dikalahkan oleh alasan kenyamanan atau keterpaksaan ekonomi.
Normalisasi sungai sering dipilih karena dianggap solusi cepat dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Namun kebijakan yang benar tidak selalu yang paling mudah.
Negara memiliki kewajiban syar’i dan konstitusional untuk melindungi warganya dari bahaya. Karena itu, mensterilkan bantaran sungai dari hunian permanen adalah langkah yang lebih tepat, meskipun berat secara politik dan sosial.
Penertiban ini tentu tidak boleh dilakukan secara represif. Dalam ajaran Islam, keadilan harus berjalan seiring dengan kasih sayang. Relokasi harus disertai penyediaan hunian yang layak, aman, dan bermartabat, serta dukungan keberlanjutan ekonomi.
Di sinilah peran negara sebagai pelindung (ḥāris) dan pengelola kemaslahatan publik diuji secara nyata.
Bencana banjir bandang seharusnya menjadi momentum pendidikan kolektif. Pendidikan Agama Islam tidak cukup berhenti pada ibadah ritual, tetapi harus membentuk kesadaran ekologis dan kepatuhan terhadap aturan ruang.
Tinggal di kawasan rawan bencana bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan keputusan yang berdampak pada keselamatan banyak orang.
Menormalisasi sungai tanpa menertibkan bantaran hunian sama dengan mengulang kesalahan yang sama dengan harapan hasil yang berbeda.
Sudah saatnya kita jujur, masalah utama bukan pada sungainya, melainkan pada cara manusia memaksa alam menyesuaikan diri dengan kesalahannya. Islam mengajarkan keseimbangan, bukan pemaksaan. Dan keselamatan jiwa tidak boleh dikompromikan oleh kebiasaan yang keliru. (*)
















