Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Keluarga
Keluarga dalam Islam merupakan institusi utama yang dibangun atas dasar kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab. Namun dalam realitas sosial, relasi keluarga tidak selalu berjalan ideal.
Dinamika keluarga besar yang melibatkan orang tua, mertua, dan kerabat dekat sering kali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama ketika batas antara bakti dan pengorbanan dipahami secara keliru.
Islam menempatkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) sebagai kewajiban yang sangat luhur. Al-Qur’an menegaskan: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.”(QS. Al-Isrā’: 23)
Namun, berbakti tidak berarti menghapus hak diri sendiri atau membiarkan kemudaratan terus berlangsung. Dalam khazanah fikih Islam dikenal kaidah penting: “Lā ḍarar wa lā ḍirār”, yang berarti tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Kaidah ini menjadi landasan etis bahwa setiap relasi, termasuk relasi keluarga, harus dijaga dari praktik yang merusak keselamatan jiwa.
Prinsip tersebut sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal). Dengan demikian, menjaga kesehatan mental dan ketenangan batin bukanlah sikap egois, melainkan bagian dari tujuan syariat itu sendiri.
Dalam praktik hukum keluarga Islam, persoalan tidak hanya muncul antara suami dan istri, tetapi juga dalam interaksi dengan keluarga besar. Tekanan, campur tangan, atau tuntutan dari kerabat sering kali hadir tanpa disadari melampaui batas kewenangan.
Padahal, secara hukum maupun etika Islam, relasi tersebut tidak memberikan otoritas untuk mengintervensi rumah tangga secara berlebihan, apalagi jika berujung pada ketidakadilan.
Relasi suami-istri dalam Islam dibangun atas asas mu‘āsyarah bil ma‘rūf, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban suami tidak hanya mencakup pemenuhan nafkah materi, tetapi juga perlindungan psikologis dan emosional terhadap istri.
Dalam konteks keluarga besar, keberpihakan suami untuk menjaga ketenangan rumah tangga bukanlah bentuk durhaka, melainkan wujud tanggung jawab kepemimpinan (qiwāmah) yang diamanahkan oleh syariat.
Ulama klasik turut menegaskan prinsip pencegahan mudarat dalam keluarga. Imam al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan keselamatan anggota keluarga sebagai bagian dari akhlak Islam.
Sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī menyatakan bahwa tidak ada kewajiban taat dalam perkara yang mengandung kezaliman atau membahayakan diri.
Sering kali, atas nama menjaga keharmonisan, salah satu pihak, terutama perempuan dituntut untuk terus mengalah. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa kebaikan dalam keluarga tidak diukur dari seberapa besar seseorang menahan luka, melainkan dari seberapa adil dan manusiawi ia memperlakukan anggota keluarganya.
Menurut penulis, menetapkan batas dalam keluarga besar bukanlah bentuk pemutusan silaturahmi. Justru batas diperlukan agar relasi tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan.
Batas menjaga agar bakti tidak berubah menjadi pembiaran terhadap tekanan yang merusak jiwa terutama pasangan dan menggerus tujuan pernikahan itu sendiri.
Hukum keluarga Islam pada hakikatnya hadir sebagai panduan etis untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Keluarga seharusnya menjadi ruang tumbuhnya ketenangan (sakinah), bukan karena konflik yang dibiarkan atas nama adat atau rasa sungkan.
Dengan memahami batas secara proporsional, bakti kepada orang tua tetap terjaga, relasi keluarga besar berada pada porsinya, dan tujuan syariat dapat diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga yang lebih adil dan menenangkan.
(*)
















